Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.
Perintah ini disampaikan MA usai mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.
Terkait hal ini Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Emir Moeis menyampaikan tanggapannya dalam acara Dies Natalis ke 77 Gerakan Pemuda Marhaenis pada Sabtu, 1 juni 2024 yang diadakan di Gedung Bhinneka Nasionalis, Jakarta Pusat.
“Mengubah Undang-Undang itu suatu bahaya, Undang-undang itu kan datangnya dari Presiden atau dari DPR, dibahas bersama, disetujui oleh DPR dan diundangkan oleh Presiden, bukan diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan bukan diubah oleh MA”. Tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya MK pernah menyetujui perubahan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut berbunyi:
“(Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah) berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Terbaru, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.
Emir Moeis berharap agar hal-hal ini diluruskan lagi agar tidak kebablasan.
Dalam wawancara tersebut beliau juga memberi pesan kepada anak muda mengenai penerapan ideologi pancasila di masa sekarang.
“Pemuda marhaenis dengan jargon Radikal, dinamis, dan revolusioner”, dengan cara ini kita koreksi yang melintang-melintang seperti permainan undang undang dan yang berpotensi melanggar peraturan yang sudah ada”. Ungkapnya dalam wawancara dengan awak media. [IQT]