Emir Moeis dan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/9/2017)/Yudha Marhaena

Koran Sulindo – Politisi senior PDI Perjuangan Izedrik Emir Moeis mengajukan gugatan uji materi terhadap pasal tentang saksi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi, hari ini. Ketentuan tentang saksi itu tercantum dalam Pasal 162 ayat 1 dan 2 KUHAP, yaitu tentang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah dan dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Jika saksi itu meninggal dunia, sakit, jauh tempat tinggalnya atau karena kepentingan negara tidak bisa hadir di persidangan, maka keterangannya cukup dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keterangan di bawah sumpah yang dibacakan itu sama nilainya dengan keterangan saksi yang disumpah dan hadir di persidangan.

Kuasa hukum Emir Moeis, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pasal itu bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan sebagaimana tertuang dalam pasal 28 D UUD 1945.

“Ini ketentuan yang oleh Emir Moes menghilangkan hak konstitusional beliau untuk memperoleh proses penegakan hukum pidana yang benar dan adil,” kata Yusril di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/9).

Pasal 162 ayat 1 berbunyi, “Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan”.

Ayat 2 menyatakan, “Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang”.

Menurut Yusril, karena pasal itu seorang saksi boleh tidak hadir di persidangan dan cukup menyampaikan keterangannya secara tertulis dan keterangan tersebut bernilai sama dengan saksi yang hadir di persidangan.

Baca Juga : Emir Moeis: Setiap Perubahan Zaman Selalu Ada Peluang bagi UMKM

“Ketentuan itu berpotensi menghilangkan hak konstitusional seorang terdakwa. Bahkan, rentan diselewengkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebab keterangan saksi tersebut tidak bisa dibantah oleh saksi-saksi yang lain, tidak bisa dikonfrontir dengan keterangan yang lain, tidak bisa ditanya oleh terdakwa, bahkan hakim pun tidak bisa bertanya dan melihat ekspresi ketika orang tersebut memberikan kesaksiannya. Akibatnya bisa timbul kesewenang-wenangan,” kata Yusril.

Dokumen Palsu

Pada kasus dugaan suap (gratifikasi) dalam proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung pada 2014 ini, Emir Moeis divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis itu terutama berdasarkan keterangan saksi kunci, Pirooz Muhammad Sharafi, yang tak pernah dihadirkan di pengadilan dan dokumen yang diduga palsu.

“Saat kami bawa ke Bareskrim, di Bareskrim diperiksa, dan itu memang palsu. Tapi tatkala lab forensik mau dilakukan minta aslinya, tidak ada, diminta ke pengadilan tidak ada, diminta ke KPK juga tidak ada,” kata Emir Moeis, di tempat yang sama.

Emir saat ini sudah bebas setelah menjalani hukumannya sebagai warga negara yang patuh. Upaya hukum yang dilakukannya sekarang tidak untuk mencari keadilan, tetapi untuk mengungkapkan kebenaran.

“Saya di sini bukan mencari kebebasan, orang sudah bebas kok. Mencari keadilan, sudah lewat kok. Saya cuma mau mengungkapkan kebenaran untuk yang selanjutnya, supaya tidak ada lagi hal serupa,” katanya.

Menurut Emir, dalam persidangan, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi tidak pernah menghadirkan Presiden Direktur Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sharafih yang berkewarganegaraan asing. Pirooz merupakan pihak yang diduga memalsukan tanda tangan staf Emir yang juga Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama (ANU) Zuliansyah Putra Zulkarnain dalam dokumen kerja sama bantuan teknis antara PT ANU dengan Pacific Resources.

Dalam kontrak disebutkan bantuan teknis dalam rangka pencarian lokasi batubara, lahan kelapa sawit di Kalimanan Timur serta pembangunan stasiun elpiji di Bali. Sementara dalam dokumen yang menjadi alat bukti KPK dan yang memberatkan Emir disebutkan mengenai tender pembangunan powerplant di Tarakan. Atas kontrak palsu tersebut, Pirooz menagih sejumlah besar uang ke Alstom Power.

Emir merasa mempunyai legal standing untuk mengajukan pengujian Pasal itu karena telah diperlakukan sewenang-wenang dalam proses pengadilannya. Tak ada saksi dan alat bukti yang memberatkan dalam persidangan, kecuali kesaksian satu orang yang BAP-nya dibacakan jaksa karena kesaksiannya di bawah sumpah.

“Dalam kasus saya ini, satu-satunya saksi yang memberatkan dan saksi mahkota itu WNA tidak hadir dalam persidangan saya,” kata Emir. [YMA/DAS]