Dulu Dilarang, Kini Dirayakan: Sejarah Panjang Hari Buruh di Indonesia

Sejarah May Day untuk menuntut 8 jam kerja pada 1886 [Foto: Istimewa]

Hari ini, 1 Mei, Indonesia bersama banyak negara di dunia memperingati Hari Buruh atau May Day. Peringatan ini bukan sekadar hari libur nasional, melainkan simbol perjuangan panjang kaum pekerja dalam menuntut kehidupan yang layak. Di balik momentum tahunan ini, tersimpan sejarah panjang yang tidak selalu mudah bahkan penuh tekanan yang kemudian melahirkan solidaritas buruh lintas zaman.

Di Indonesia, jejak Hari Buruh sudah hadir sejak masa kolonial dan terus mengalami perubahan mengikuti arah politik dan kekuasaan.

Pada masa kolonial Belanda, peringatan Hari Buruh pertama kali berlangsung pada 1 Mei 1918, dipelopori oleh Serikat Buruh Tang Hwee. Tokoh sosialis Belanda, Adolf Baars, menjadi salah satu figur penting yang mengkritik ketimpangan ekonomi saat itu. Ia menyoroti harga sewa tanah yang terlalu murah untuk kepentingan perkebunan serta kondisi buruh yang bekerja keras tanpa upah layak, terutama dalam sistem kepemilikan pabrik gula di Jawa. Momen ini bahkan tercatat sebagai peringatan Hari Buruh pertama di Asia, meskipun pada saat itu belum menarik minat besar dari kalangan pribumi.

Perkembangan gerakan buruh mulai terlihat pada awal 1920-an. Pada 1921, HOS Tjokroaminoto bersama muridnya, Soekarno, menyampaikan pidato yang mewakili serikat buruh di bawah pengaruh Sarekat Islam. Dua tahun kemudian, peringatan Hari Buruh kembali digelar dan tercatat sebagai salah satu yang terpanjang di era kolonial.

Namun, dinamika perjuangan juga memunculkan konflik. Aksi mogok kerja dilakukan oleh buruh kereta api akibat pemotongan gaji. Aksi tersebut sempat melumpuhkan operasional kereta api, tetapi dihadapkan pada ancaman pemecatan jika tidak kembali bekerja. Situasi ini membuat peringatan Hari Buruh akhirnya ditiadakan pada tahun 1926.

Memasuki masa kemerdekaan, semangat Hari Buruh kembali bangkit. Pada 1 Mei 1946, pemerintah melalui Kabinet Sjahrir mengizinkan peringatan Hari Buruh dilakukan secara terbuka, bahkan mendorong pelaksanaannya. Negara kemudian memperkuat posisi buruh melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 yang menetapkan 1 Mei sebagai hari libur bagi pekerja sekaligus mengatur perlindungan terhadap pekerja perempuan dan anak.

Pada periode ini, gerakan buruh juga diwarnai aksi mogok kerja. Ribuan petani dan buruh melakukan aksi karena pembayaran upah yang tertunda. Pemogokan tersebut akhirnya berhenti setelah Perdana Menteri Mohammad Hatta mengadakan pertemuan dengan Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) pada 14 Juli 1948.

Selanjutnya, pada 1950, buruh kembali melakukan aksi menuntut hak Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Kekuasaan Militer Pusat Nomor 1 Tahun 1951, yang menandai awal keterlibatan militer dalam persoalan perburuhan.

Memasuki masa Orde Baru, peringatan Hari Buruh kembali dilarang karena dianggap identik dengan paham komunis. Bahkan istilah “buruh” diganti menjadi “karyawan”, yang berasal dari kata karya (kerja) dan wan (orang), sebagai bagian dari perubahan narasi politik terhadap pekerja.

Baru pada masa reformasi, ruang kebebasan buruh kembali terbuka. Peringatan Hari Buruh diperbolehkan kembali dan menjadi momentum bagi pekerja untuk menyuarakan berbagai tuntutan, mulai dari kesejahteraan hingga penghapusan sistem alih daya. Presiden BJ Habibie meratifikasi Konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat. Momentum penting lainnya terjadi pada 1 Mei 2013, ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional.

Kini, pada peringatan Hari Buruh 2026, sejarah panjang tersebut berlanjut dalam bentuk yang lebih terbuka dan partisipatif. Perayaan dipusatkan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, dan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama para pejabat negara, pimpinan serikat buruh, serta ratusan ribu pekerja dari berbagai daerah.

Jumlah massa yang hadir diperkirakan mencapai ratusan ribu orang, menjadikannya salah satu peringatan terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Kehadiran presiden di tengah buruh menjadi simbol kedekatan sekaligus upaya membangun komunikasi langsung antara pemerintah dan pekerja.

Dalam momentum tersebut, sejumlah kebijakan dan janji disampaikan. Presiden meneken Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur potongan aplikator untuk pengemudi ojek online agar berada di bawah 10 persen. Selain itu, pemerintah menjanjikan penyediaan fasilitas penitipan anak (daycare) di kawasan industri, pembangunan pabrik es di setiap kampung nelayan, bantuan kapal bagi nelayan, penyediaan rumah bersubsidi untuk buruh, serta pembukaan akses lapangan kerja bagi penyandang disabilitas.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kesejahteraan pekerja sebagai langkah konkret perlindungan tenaga kerja.

Suasana peringatan pun berlangsung meriah. Presiden Prabowo bahkan sempat berinteraksi langsung dengan buruh, menyapa, menyalami, hingga melemparkan baju yang dikenakannya ke arah massa sebagai bentuk kedekatan simbolik.

Peringatan Hari Buruh 2026 juga mengusung tema “Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja”, yang menegaskan bahwa hubungan antara negara, pekerja, dan dunia usaha harus berjalan seiring untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Dari masa kolonial hingga era modern, Hari Buruh di Indonesia menunjukkan satu hal yang tidak berubah: perjuangan buruh selalu hadir dalam setiap fase sejarah bangsa. Jika dahulu perjuangan itu berupa penolakan terhadap upah rendah dan ketidakadilan sistem kolonial, kini ia hadir dalam bentuk tuntutan perlindungan kerja, kesejahteraan, dan keadilan di tengah perubahan zaman. [UN]