Ilustrasi/gresikkab.go.id

Koran Sulindo – Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menguak keterlibatan anggota DPR dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

“Saya minta kasus ini dituntaskan, disegerakan, kalau memang ada anggota kami di DPR yang bermain, ajukan saja mereka ini secepatnya ke persidangan. KPK Juga harus mampu menjaga kredibilitas institusi dan lembaga lain, termasuk DPR,” kata Arteria, di Jakarta, Selasa (7/3).

Politisi PDI Perjuangan  itu menekankan banyak anggota Komisi II DPR RI yang bersih, yang datang ke DPR untuk bekerja dan mengabd, dan tidak terlibat kasus itu.

Menurut Arteria, jika kasus e-KTP berlarut-larut mengakibatkan pembusukan karakter institusi DPR dan pemerintah.

“Tolong pikirkan kami. Kasus ini juga telah membuat teman-teman di Kemendagri bekerja dengan penuh kecemasan, kecurigaan, dan tidak tenang. Siapa pun yang salah harus dimintakan pertanggungjawaban,” katanya.

Arteria mendukung KPK menuntaskan dugaan korupsi e-KTP dengan menyatakan seluruh pemburu rente dalam proyek itu dihukum seberat-beratnya.

“Saya apresiasi KPK, jangan takut. Kami semua mendukung dan berada di belakang KPK. Kerja benar, kerja baik, dan jangan main politik, saya yakin itu semua amunisi KPK,” kata Arteria.

Setya Novanto

Sementara itu Ketua DPR RI Setya Novanto menegaskan lagi tidak terlibat dugaan koprupsi e-KTP yang disebut-sebut merugikan negara sampai Rp 2,3 triliun tersebut.

Ketua Umum Golkar tersebut menilai apa yang dilontarkan mantan bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin itu tidak benar. Semua urusan soal e-KTP disebutnya ditangani Komisi II DPR.

“Nama saya dikait-kaitkan dengan korupsi e-KTP itu mungkin karena kondisi sosiologis psikologis Nazaruddin sedang ada masalah dengan partainya, sehingga semua orang dikait-kaitkan. Jadi, saya pastikan pernyataan Nazaruddin itu tidak benar dan mengada-ada,” kata Setya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/3)

Menyinggung dugaan adanya pertemuan untuk membahas e-KTP tersebut, Setya mengatakan pertemuan yang dikatakan Nazaruddin itu hanya tuduhan saja.

Menjawab pertanyaan tentang kabar Setya meminta jatah 5 – 10 persen kepada pemenang proyek e-KTP,  Setya mengatakan sebagai Ketua Fraksi Golkar ia membatasi hal-hal yang berkaitan dengan masalah uang atau pendanaan.

“Hal itu tidak mungkin saya lakukan. Tidak ada hal-hal lain apalagi saya minta uang atau uang yang beredar ke saya juga tidak pernah ada,” kata Setya.

Sementara soal anggaran, menurut Setya, bukan urusan fraksi, melainkan tugas badan anggaran (Banggar).

“Dimana sebagai Ketua Fraksi waktu itu pimpinan fraksi hanya sebatas memberikan kepercayaan kepada Komisi II DPR yaitu Chaeruman Harahap, dan Agun Gunandjar Sudarsa,” kata Setya.

Setya prihatin dengan berdarnya nama-nama anggota Komisi II DPR RI periode 2011-2012, yang dikait-kaitkan dengan korupsi e-KTP tersebut.

Pengadilan

Persidangan kasus dugaan korupsi ini akan digelar mulai Kamis (9/3) lusa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menyasar nama-nama yang akan disebutkan dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. Penyidik akan fokus pada orang-orang terlibat dalam pengerjaan proyek itu.

Sebanyak lebih dari 200 saksi diselidiki dalam oleh KPK selama 3 tahun terakhir. Dari jumlah itu 23 orang merupakan anggota DPR, namun hanya 15 orang yang hadir.

Sebelumnya, pekan lalu Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan dalam dakwaan kasus proyek e-KTP tahun anggaran 2011 hingga 2012 melibatkan nama-nama besar. Ia karena itu berharap tidak ada gejolak politik karena nama tersebut banyak sekali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan Sugiharto dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.

Berkas kedua orang ini telah dilimpahkan ke pengadilan dan persidangannya akan dimulai pada 9 Maret nanti. Keduanya juga telah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu penegak hukum untuk membongkar perbuatan pidana.

KPK pernah memeriksa beberapa nama yang tersohor dan memiliki jabatan seperti Ketua DPR Setya Novanto yang juga menjadi ketua fraksi Partai Golkar periode 2011 hingga 2012, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Juga anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2004 hingga 2009 dan 2009 hingga 2013 Ganjar Pranowo, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR M Jafar Hafsah, mantan pimpinan Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Komisi II sejak 2009 hingga Januari 2012 Chairuman Harahap, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR lain.

Lembaga ini juga telah menerima pengembalian uang senilai Rp 250 miliar dari korporasi dan 14 individu. Uang itu terdiri atas Rp 220 miliar dari korporasi dan Rp 30 miliar dikembalikan oleh individu, sebagian dari 14 orang yang mengembalikan itu adalah anggota DPR. [antaranews/dpr.go.id/DAS]