Ilustrasi: Densus 88 Antiteroris

Koran Sulindo – Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan bahwa  poin pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah selesai.

Pemerintah telah sepakat mengenai definisi terorisme yang selama ini masih menjadi ganjalan RUU tersebut disetujui menjadi UU.

“Pemerintah sudah sepakat satu suara terkait UU Antiteroris. Sebagai pimpinan DPR saya mengapresiasi dan menyambut baik sikap pemerintah itu,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5).

Ia memaparkan, pembahasan UU Terorisme sudah tidak ada lagi poin krusial sehingga tinggal rapat Tim Perumus, Panitia Kerja, Panitia Khusus dan mendorong ke pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR.

Karenanya, Bambang mendorong rapat pembahasannya berlangsung terbuka apabila masih ada pihak yang ingin “menggoreng” isu dalam pembahasan revisi agar masyarakat melihat siapa yang bermain di RUU Terorisme.

“Saya galau juga karena DPR jadi kambing hitam disebabkan tidak selesainya UU Antiterorisme. Saya berharap dengan rapat pansus terbuka, publik akan melihat apakah massih ada pertentangan antara pemerintah sendiri,” kata Bambang.

Bambang menyarankan rapat Pansus dilakukan terbuka, terlebih tidak ada lagi yang krusial dalam pembahasan RUU Antiterorisme.

Ia meyakini anggota Pansus Antiterorisme memiliki kesadaran kerja mereka sedang ditunggu masyarakat karena kalau tidak selesai maka kembali DPR menjadi kambing hitam.

“Saya berkeyakinan Mei ini bisa diselesaikan dan selebihnya diserahkan ke pemerintah untuk diundangkan,” katanya.[CHA]

DPR dan Pemerintah Sepakat UU Antiteroris Tuntas

Koran Sulindo – Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan bahwa  poin pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah selesai.

Pemerintah telah sepakat mengenai definisi terorisme yang selama ini masih menjadi ganjalan RUU tersebut disetujui menjadi UU.

“Pemerintah sudah sepakat satu suara terkait UU Antiteroris. Sebagai pimpinan DPR saya mengapresiasi dan menyambut baik sikap pemerintah itu,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5).

Ia memaparkan, pembahasan UU Terorisme sudah tidak ada lagi poin krusial sehingga tinggal rapat Tim Perumus, Panitia Kerja, Panitia Khusus dan mendorong ke pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR.

Karenanya, Bambang mendorong rapat pembahasannya berlangsung terbuka apabila masih ada pihak yang ingin “menggoreng” isu dalam pembahasan revisi agar masyarakat melihat siapa yang bermain di RUU Terorisme.

“Saya galau juga karena DPR jadi kambing hitam disebabkan tidak selesainya UU Antiterorisme. Saya berharap dengan rapat pansus terbuka, publik akan melihat apakah massih ada pertentangan antara pemerintah sendiri,” kata Bambang.

Bambang menyarankan rapat Pansus dilakukan terbuka, terlebih tidak ada lagi yang krusial dalam pembahasan RUU Antiterorisme.

Ia meyakini anggota Pansus Antiterorisme memiliki kesadaran kerja mereka sedang ditunggu masyarakat karena kalau tidak selesai maka kembali DPR menjadi kambing hitam.

“Saya berkeyakinan Mei ini bisa diselesaikan dan selebihnya diserahkan ke pemerintah untuk diundangkan,” katanya.[CHA]