Koran Sulindo – Komisi X DPR, yang membidangi pendidikan dan kebudayaan, mengapresiasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan Nomor 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru. Peraturan tersebut mengatur soal kegiatan dan atribut yang dilarang selama masa orientasi siswa (MOS). Itujuannya: menciptakan suasana pengenalan lingkungan sekolah lebih kondusif.
Anggota Komisi X Yayuk Sri Rahayu Ningsih mengatakan, adanya peraturan menteri tersebut diharapkan di tahun ajaran baru 2016-2017 tidak ada lagi siswa yang menjadi korban akibat kegiatan MOS. “Sangat setuju atas peraturan menteri tersebut, terlebih banyaknya korban akibat MOS,” ujar Sri Rahayu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/6). MOS bagi peserta didik baru, lanjutnya, tetap penting dilakukan, tapi pelaksanaannya perlu dibenahi agar tidak menimbulkan efek negatif.
Peraturan menteri itu mengatur tentang beberapa aktivitas dan atribut yang dilarang dalam kegiatan MOS, misalnya menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat, seperti menghitung jumlah nasi atau gula pasir; atau memberikan hukuman yang tidak mendidik, memberikan tugas yang tidak masuk akal, serta aktivitas yang tidak relevan dengan pengenalan lingkungan sekolah.
Contoh atribut yang dilarang antara lain tas karung, tas belanja plastik, kaos kasi warna-warni, aksesori di kepala, dan alas kaki yang tidak wajar, papan nama yang rumit, hingga atribut yang tidak relevan.
Permendikbud 18/2016 dibuat Menteri Anies Baswedan untuk mendukung proses belajar yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Peraturan menteri ini menggantikan Permendikbud 55/2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah, yang dinilai belum optimal mencegah terjadinya perpeloncoan di lingkungan sekolah. [CHA/PUR]