DKI Jakarta akan Evaluasi Prosedur Isolasi Mandiri Pasien OTG

Ilustrasi dampak wabah virus corona terhadap ekonomi/Forbes

Koran Sulindo – Kebijakan prosedur isolasi mandiri bagi pasien virus corona atau Covid-19 dengan kriteria orang tanpa gejala di DKI Jakarta akan dievaluasi.

“Memang ini sedang terus kita perbaiki, kita evaluasi, memang harus ada tahapannya karena memang ada SOP, prosedur, yang harus dilalui karena ini kan soal kesehatan, keselamatan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Jumat (25/9).

Kebijakan yang diambil itu, kata Riza demi kepentingan bersama. Terlebih, DKI Jakarta saat ini terus mengalami peningkatan.

“Jadi tidak hanya untuk kepentingan warga yang terpapar, tapi juga bagi lingkungannya, bagi dokter, bagi perawat, bidan, semua di situ bahkan aparat keamanan bagian-bagian di situ harus kita jaga, termasuk masyarakat sehingga memang ada tahapan protokol yang harus dipenuhi,” ujar Riza

Pemprov DKI, lanjut Riza, saat ini masih terus menyempurnakan prosedur isolasi mandiri di Wisma Atlet yang menjadi fasilitas isolasi gratis, sehingga prosedurnya dapat dilakukan lebih sederhana.

“Namun kita akan terus menyempurnakan-memperbaiki semua standar operasi prosedur yang ada, untuk penyederhanaan supaya lebih mudah, lebih simpel, dan lebih cepat,” ujar Riza.

Pemprov DKI kini bekerja sama dengan pemerintah pusat dalam penyediaan tempat isolasi mandiri bagi pasien positif corona dengan kategori OTG di beberapa flat Wisma Atlet Kemayoran.

“Pemprov DKI Jakarta bersinergi dengan pemerintah pusat menyediakan fasilitas 2.000 tempat tidur untuk isolasi pasien COVID-19 tanpa gejala. Fasilitas isolasi itu berada di flat isolasi mandiri Kemayoran (Wisma Atlet),” demikian penjelasan dalam akun Twitter Pemprov DKI, Rabu (23/9).

Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan pasien OTG. Namun, dalam menjalankan prosedur ini, pasien diharapkan tidak datang seorang diri.

Adapun langkah-langkah untuk mengikuti isolasi di Wisma Atlet Kemayoran adalah:

1. Memiliki hasil lab PCR positif Covid-19.
2. Melapor ke Gugus Tugas Covid-19 RT/RW.
3. Membawa surat pernyataan tidak mampu. isolasi mandiri dari RT atau RW setempat.
4. Laporan diteruskan ke gugus tugas. Kecamatan dan Puskesmas Kecamatan.
5. Tim Puskesmas Kecamatan melakukan asesmen terhadap hasil lab PCR.
6. Jika benar dan merupakan pasien tanpa gejala, pasien dirujuk ke flat isolasi mandiri Kemayoran.
7. Puskesmas Kecamatan mendaftarkan pasien secara daring.
8. Tim di flat isolasi mandiri Kemayoran akan memverifikasi pendaftaran melalui sistem.
9. Jika data valid, pasien akan disetujui untuk menjalani isolasi mandiri di flat isolasi mandiri Kemayoran. [WIS]