Dirut Crown Pratama Tersangka Penyebaran Gula Rafinasi untuk Komsumsi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Agung Setya/YMA

Koran Sulindo – Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Crown Pratama (CP) sebagai tersangka kasus penyebar gula rafinasi berbahaya ke hotel-hotel dan kafe mewah.

“Hari ini telah dilakukan gelar perkara, dan penyidik telah menetapkan saudara BB selaku tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Agung Setya, Kamis (2/11).

BB berperan sebagai pengendali proses pemindahan gula rafinasi ke dalam kemasan atau sachetan. Hal itu berdasarkan pemeriksaan enam orang saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Penyimpangan gula rafinasi yang berbahaya jika dikomsumsi langsung berawal dari penggeledahan di PT CP beralamat Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, 13 Oktober lalu.

“Dalam penggeledahan penyidik menyita 20 sak Gula Kristal Rafinasi @ 50 Kg, 82.500 sachet gula Rafinasi siap konsumsi. Selain itu juga ditemukan bungkus kosong kemasan Sachet dengan merek Hotel dan Cafe,” katanya.

Jenderal bintang satu itu menerangkan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 pasal 9 diterangkan bahwa Gula Kristal Rafinasi hanya bisa di distribusikan kepada Industri. Selain itu pada SK Menteri Perdagangan No 527 tahun 2004 juga menerangkan bahwa Gula Rafinasi dilarang digunakan untuk kosumsi.

“Terhadap tersangka BB dipersangkakan pasal 139 jo pasal 84 dan Pasal 142 jo pasal 91 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo lasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuma 5 tahun penjara,” kata Agung.

Dari penelusuran internet, perusahaan ini beralamat di Jalan Pesing Poglar No.2 , Prima Centre 2 Block D No. 6 Jakarta Barat dan President Director-nya bernama Benyamin (Benny) Budiman. Namun situs itu memakai jasa wordpress yang gratisan.

Beredar di Hotel-hotel Mewah

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar kejahatan penyimpangan kemasan gula yang dilakukan PT Crown Pratama.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Agung Setya mengatakan pada 13 Oktober lalu melakukan penegakan hukum terhadap PT CP di Cengkareng, Jakarta Barat. Saat digerebek, ada aktivitas proses pemindahan dari karung gula rafinasi kemudian dikemas dengan menggunakan kertas menjadi kemasan.

“Gula ini dikemas dalam sachet yang kita tahu gula rafinasi hal yang tidak boleh diperdagangkan,” kata Agung di Gedung Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu (1/11).

Agung menerangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 117 tahun 2015, disebutkan gula rafinasi untuk kepenting industri. Dari fakta yang ditemukan, gula rafinasi yang dikemas per 8 gram tersebut dikirim ke 56 hotel dan kafe, salah satunya Aston hotel. Selain itu perusahaan bergerak dibidang industri dan pangan itu juga melakukan penyesatan dengan cara mencantumkan kode dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Jenderal bintang satu itu mengatakan pengemasan gula rafinasi telah dilakukan sejak tahun 2008. Saat itu PT CP per bulan mengemas sedikitnya 2 ton. Saat ini terjadi peningkatan hingga 20 ton perbulan.

Langkah hukum yang dilakukan yakni dengan melakukan pemeriksaan enam saksi yakni Dirut PT CP dan jajaranya. Selain itu juga meminta keterangan ahli dari BPOM serta melakukan uji laboratorium forensik.

“Kita akan nunggu hasil lab untuk kemudian menetapkan tersangka. Maka tersangka akan ditangkap setelah penambahan keterangan ahli,” kata Agung.

Selain itu pihaknya juga akan mendalami bagaimana gula rafinasi bisa masuk ke hotel. Diduga ada permainan dari oknum pihak hotel dan kafe tersebut.

Agung menambahkan jika gula rafinasi dikonsumsi, maka akan menimbulkan gangguan kesehatan yakni pengeroposan tulang dan diabetes. [YMA/DAS]