Dirjen Imigrasi: Harun Masiku di Jakarta sejak 7 Januari 2020

ILustrasi/tangerangonline.id

Koran Sulindo – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie mengatakan Harun Masiku (HAR), tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.

“Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020,” kata Ronny, di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Menurut Ronny, terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk pada 7 Januari 2020 tersebut. Ronny telah memerintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap keterlambatan waktu dalam pemrosesan data tersebut.

“Hasil pendalaman akan segera dilaporkan kepada saya,” katanya.

Tindak lanjut dari adanya informasi mengenai kepulangan Harun Masiku ke Tanah Air pada 7 Januari 2020 adalah dengan mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, sesuai dengan perintah dari Pimpinan KPK.

“Hal tersebut telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia melalui sistem yang tergelar,” kata Ronny.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada hari Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.

Setelah kasus suap yang melibatkan Harun Masiku mencuat, keberadaan dirinya tidak diketahui. Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Jumat (17/1/2020) lalu mengatakan berpedoman pada keterangan Ditjen Imigrasi.

“Kami tetap untuk sementara ini berpedoman pada keterangan Imigrasi menyatakan yang bersangkutan ada di luar negeri dan belum ada catatan yang bersangkutan telah kembali ke Indonesia,” kata Ali.

Namun berdasarkan laporan Majalah Tempo dan pengakuan istri Harun Masiku, Hildawati Jamrin, Harun telah kembali ke Jakarta lagi pada 7 Januari 2020. Harun pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020.

Pada Kamis (9/1/2020) Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan empat tersangka tindak pidana korupsi suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019-2024. Sebagai penerima, adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta. [sulindox@gmail.com]