Diperiksa 12 Jam, Nadiem Dicecar 31 Pertanyaan

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat ditemui wartawan usai pemeriksaan Nadiem Makarim di gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menjelaskan terkait pemanggilan Nadiem Makarim sebagai saksi dugaan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook yang menelan anggaran senilai Rp9,9 triliun.

‎Mantan menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diperiksa Kejagung selama kurang lebih 12 jam.

‎”Yang bersangkutan datang tepat pukul 09.00 dan selesai diperiksa pada pukul 21.00 WIB, Kata Harli Siregar saat ditemui wartawan di depan gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (23/06/2025).

‎Selama pemeriksaan Nadiem mendapat 31 pertanyaan dari penyidik terkait kapasitasnya dalam proyek pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek periode 2019 – 2022.

‎”Tiga puluh satu pertanyaan pokok, barangkali pertanyaan-pertanyaan itu ada pertanyaan lanjutan dan penegasan,” tambahnya.

‎Harli juga menjelaskan perihal pemanggilan Nadiem karena kapasitasnya ketika menjabat sebagai Mendikbudristek pada periode 2019 – 2022 dimana proyek pengadaan laptop chromebook itu diadakan dan kejelasan terkait penggunaan anggaran.

‎”Posisi yang bersangkutan pada waktu itu adalah sebagai Menteri, oleh karenanya bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai Menteri terkait dengan penggunaan anggaran 9,9 triliun itu dalam proyek pengadaan chromebook ini,” ucap Harli

‎Harli mengatakan, penyidik menyoroti tentang rapat yang dilakukan Kemendikbudristek pada bulan Mei tahun 2020 dimana dalam kajiannya proyek pengadaan laptop chromebook ini sejatinya akan dilakukan pada bulan Juni atau Juli namun berubah menjadi bulan Mei. Hal ini menjadi perhatian penyidik dan akan mendalaminya.

‎”Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020 karena kita tahu bahwa sebenarnya kajiannya disitu kan sudah dilakukan sejak bulan April, lalu pada akhirnya di ubah kalau tidak salah dibulan Juli atau Juni, tetapi sebelum itu ada rapat di tanggal 9 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang akan didalami,” Ungkap Harli.

Pemeriksaan Nadiem Makarim ini merupakan pemeriksaan perdananya terkait dugaan korupsi pengadaan proyek laptop berbasis chromebook oleh Kemendikbudristek periode 2019 – 2022.

Sebelumnya Kejagung sudah memeriksa tiga mantan staf khusus (stafsus) Nadiem yakni Fiona Handayani (FH), Justristan (JT), dan Ibrahim Arief (IA).

‎Dari ketiga stafsusnya, tercatat ada satu stafsus, Justristan (JT) yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejagung. Diduga, JT saat ini sedang berada di luar negeri dan pihak Kejagung belum menemukan titik terang keberadaan JT diluar negeri. [IQT]