Koran Sulindo – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendadak melarang media televisi menyiarkan langsung agenda persidangan. Alasannya pun tidak jelas. Pengadilan hanya mengingatkan bahwa tidak boleh lagi persidangan disiarkan secara langsung.

Karena kebijakan ini, Pengadilan Tipikor Jakarta juga melarang media televisi untuk menayangkan secara langsung perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP). Belum jelas betul apakah larangan tersebut karena kasus itu berkaitan dengan  nama-nama besar seperti yang disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.

Yang pasti, kata Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priana, itu sudah menjadi kebijakan pengadilan: melarang menyiarkan secara langsung persidangan. Ia menyebutkan, wartawan tentu saja tetap boleh meliput, namun tak boleh siaran langsung.

Kebijakan yang terkesan mendadak ini tentu saja mengingatkan publik betapa kasus ini sejak awal tidak ingin diungkap secara terbuka. Semisal, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung sejak 2009 tentang program uji petik e-KTP yang sempat mandek dan setahun kemudian justru menghentikan kasus tersebut.

Tersangka dalam kasus itu juga melibatkan salah satunya mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman. Pengadaan proyek uji petik KTP berbasis NIK dengan nilai proyek Rp 15,4 miliar itu dimulai sejak 2009. Ada dua perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang tender yakni PT Karsa Wira Utama dan PT Inzaya Raya.

Proyek yang digarap Kejaksaan Agung itu memang berbeda dengan yang disidik KPK. Namun, menghentikan penyidikan tanpa alasan yang jelas tentu membuat banyak pihak bertanya-tanya. Apalagi setelah itu Irman kemudian menjadi pesakitan di KPK. Dan besok persidangan perdana terhadapnya akan digelar.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga memutuskan bahwa proses tender proyek e-KTP sejak awal penuh dengan kejanggalan. Lembaga ini menemukan adanya persekongkolan konsorsium  PNRI dan PT Astagraphia untuk memenangkan proyek itu.

Di luar persekongkolan peserta tender, KPPU juga menemukan terjadinya kongkalikong antara peserta tender dan panitia lelang. Berdasarkan fakta tersebut rasanya agak janggal ketika pengadilan melarang peliputan secara langsung oleh televisi untuk “menelanjangi” kasus yang disebut merugikan negara hingga sekitar Rp 2,3 triliun itu.

Sidang ini selain menghadirkan Irman, juga mendatangkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto. Adapun hakim yang akan menangani persidangan adalah Jhon Halasan Butarbutar sebagai ketua, didampingi hakim anggota 1 Franky Tumbuwun, hakim anggota 2 Emilia, hakim anggota 3 Anwar dan hakim anggota 4 Ansyori Syaifuddin.

Nama-nama besar yang diduga terlibat dalam perkara itu adalah mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni, Ketua DPR Setya Novanto dan sejumlah anggota Komisi II periode 2004 hingga 2009 seperti Ganjar Pranowo, Jafar Hafsah, Agun Gunandjar Sudarsa, Chairuman Harahap, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. [KRG]