Ilustrasi [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo — Pegawai Otoritas Jasa Keuangan berinisial DIW diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap berupa fasilitas kredit Rp7,45 miliar saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin Cabang Surabaya, Jawa Timur. Saat ini DIW dibawa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Kejati DKI Jakarta Asri Agung Putra mengatakan, penyidik melakukan penahanan kepada DIW selama 20 hari ke depan dan akan di tempatkan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan DIW berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN- 3 /M.1/Fd.1/06/2020 tertanggal 11 Juni 2020 dan Nomor : Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020 tertanggal 21 Juli 2020.

Sebelum dilakukan penahanan, Asri menyebut, penyidik kejaksaan terlebih dulu menetapkan DIW sebagai tersangka yang menjabat pengawas eksekutif-grup pengawas spesialis 1 pada departemen pengawasan bank 1 deputi komisioner pengawas perbankan III OJK sekitar 2019.

Ketika itu DIW menjadi bagian dari tim pemeriksa Bank Bukopin, yang melaksanakan pemeriksaan umum terhadap bank tersebut. Disitu, DIW diduga tidak memasukkan lima sampling debitur dalam matriks konfirmasi pemeriksaan bank Bukopin kantor cabang Surabaya pada 31 Desember 2018.

“Yang bersangkutan tidak melaporkan ke pimpinan OJK pusat, sehingga dengan langkah itu yang bersangkutan mendapat hadiah atau beri suap oleh bank Bukopin dalam hal ini berupa pemberian kredit nilainya Rp7,45 miliar,” tutur Asri.

Asri menambahkan penyidik akan bekerja maksimal dan objektif untuk mengembangkan dan mencari tersangka lain.

Sementara, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta M Nirwan Nawawi menambahkan, DIW dijerat Pasal 12 a Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 12 b Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atau Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [WIS]