Koran Sulindo – Wakil Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah-Nusa Tenggara Barat, Komisari Polisi Fahrizal, menembak mati adik iparnya, Jumingan alias Iwan (33 tahun), pada Rabu malam lalu (4/4). Peristiwa penembakan terjadi terjadi di depan ibu dan istri Fahrizal.
Penembakan terjadi di rumah ibu Fahrizal, di Jalan Tirtosari, Gang Keluarga, Nomor 14, Kota Medan, Sumatera Utara. Berdasarkan informasi yang kami diterima, terduga pelaku yang merupakan mantan Kasat Reskrim Polresta Medan menjenguk ibunya yang baru pulih dari sakit. Fahrizal datang bersama istrinya.
Tak berapa lama kemudian, menurut laporan yang kami terima, Fahrizal menembak korban di bagian perut dan kepala. Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Inspektur Jenderal Martuani Sormin, membenarkan peristiwa penembakan tersebut. Setelah kejadian, Fahrizal menyerahkan diri ke kepolisian sektor terdekat. Fahrizal kini ditahan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
“Betul, dia nembak. Kayaknya ada masalah itu, masalah keluarga kayaknya . Sekarang sedang didalami, apakah orang ini ada kelainan jiwa atau enggak,” kata Martuani, Kamis (5/4).
Fahrizal, lanjutnya, akan diproses secara pidana umum , selain terancam dipecat dari Polri.” Dia akan dipidana umum,” ujar Martuani.
Warga di sekitar tempat kejadian perkara ada yang melihat Fahrizal masuk ke rumah tersebut. Bahkan, menurut laporan warga, Fahrizal yang datang bersama istrinya sempat bertegur sapa dengan sejumlah warga yang memang sudah mengenal dirinya sejak lama. Tak lama berselang, warga mendengar bunyi tembakan dari dalam rumah.
Sejumlah warga ada mendatangi sumber bunyi tembakan itu dan melihat Fahrizal keluar dari rumah tersebut. Warga kemudian menemukan Jumingan meninggal. Jasadnya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Untuk mencegah peristiwa semacam itu terjadi lagi, Divisi Propam Polri akan melakukan pemeriksaan psikologis terkait pemegangan senjata api. “Ini harus diperketat lagi. Saya belum tahu hasil pemeriksaan psikologi Fahrizal sekarang karena sedang diobservasi,” kata Martuani.
Sementara itu, menurut Kepala Polda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw, Tersangka sudah menjalani cek kesehatan dan dinyatakan normal, tidak sedang di bawah pengaruh apa pun. “Tapi psikologisnya masih didalami,” ungkap Paulus, Kamis juga, seperti dikutip banyak media.
Djelaskan Paulus, dari hasil interogasi di Polrestabes Medan, terduga pelaku tidak menyesali perbuatannya. Barulah ketika bertemu dengan pihak keluarganya, Fahrizal mengaku terharu dan menyesal.
Dikatakan pula oleh Paulus, Fahrizal adalah salah satu lulusan terbaik Akkademi Kepolisian tahun 2003. “Fahrizal lalu ditugaskan menjadi Waka Polresta Lombok Tengah,” tutur Paulus. Ia pun sangat menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut.
Menurut informasi yang kami terima, Fahrizal juga sedang mengemban salah satu jabatan di Polda Nusa Tenggara Barat.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis revolver milik terduga pelaku dan saksi-saksi. “Kami mengamankan senjata api pelaku beserta enam selongsongnya. Jenazah korban saat ini di Rumah Sakit Bhayangkara, ada enam tembakan di bagian tubuhnya,” kata Paulus lagi.
Kalau dilihat dari laporan yang ada, Fahrizal dapat dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup. [YMA]