Koran Sulindo – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berencana akan mengaudit kinerja BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, BPK diminta fokus kepada audit kinerja pengelolaan investasi Dana Jaminan Sosial di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami menilai praktik investasi di BPJS Ketenagakerjaan belum memenuhi kaidah keterbukaan sesuai dengan amanat Undang Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tahun 2011,” kata anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatullah lewat aplikasi perpesanan Whatsapp, Selasa (15/7).
Dikatakan Poempida, setiap lembaga yang berintegritas tidak akan melupakan asas keterbukaan yang menjadi kebutuhan pemangku kepentingan. Tentu saja dalam hal ini adalah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan adanya rencana audit kinerja tersebut, maka Dewan Pengawas berharap bisa menjadi dasar keterbukaan BPJS Ketenagakerjaan dalam praktik pengelolaan investasi. Dengan demikian, akan tercipta suatu lembaga BPJS Ketenagakerjaan yang lebih berintegritas.
BPK dalam laporannya pada Juni lalu menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan dan peningkatan biaya. BPK juga merekomendasikan agar BPJS Ketenagakerjaan menyusun roadmap atas pengelolaan properti investasi
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2018 (IHPS) BPK melansir pelaksanaan kebijakan yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan, antara lain enam properti investasi berupa tanah belum dimanfaatkan, sehingga belum memberikan pendapatan atau hasil investasi.
Selain itu, tingkat pengembalian investasi atas aset dana jaminan sosial dan aset BPJS Ketenagakerjaan masih di bawah tolak ukur kinerja portofolio investasi yang ditentukan dalam peraturan direksi tentang Pedoman Pengelolaan Investasi. [KRG]