Ilustrasi/kumparan-Ferry Fadhlurrahman

Koran Sulindo – Dewan Pers menyatakan Indopos bersalah dalam menuliskan berita soal kemungkinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggantikan Ma’ruf Amin sebagai Wakil Presiden seusai pemilihan presiden nanti.

“Dalam proses ajudikasi tadi sudah diputuskan tentang masalah tersebut. Alhamdulillah kami mensyukuri dinyatakan Indopos bersalah Kode Etik Jurnalistik Pasal 1,2, 3, dan 4,” kata Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, di Dewan Pers, Jakarta, Jumat (22/2/2019).

Ade juga membacakan rekomendasi Dewan Pers tersebut di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (22/2/2019).

“Teradu wajib membuat kembali infografis di edisi cetak dan media siber dengan penambahan kata hoaks di dalamnya. Indopos juga wajib mencabut berita yang dimuat di Indopos.co.id dan menggantinya dengan hak jawab dan permintaan maaf,” kata Ade.

TKN yang diwakili Ade Irfan Pulungan mengadukan pemberitaan Indopos berjudul “Ahok Gantikan Maruf Amin?” edisi 13 Februari lalu.

“Dalam waktu dekat ini kami akan sampaikan hak jawab. Pemberitaan yang mereka lakukan pada 13 Februati itu dinyatakan Hoaks baik itu terhadap media online atau cetaknya. Jadi mereka mengakui kesalahan mereka,” kata Ade.

Sidang ajudikasi dihadiri Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo dan pemimpin redaksi Indopos Juni Armanto bersama jajaran redaksinya.

Indopos dinyatakan melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena membuat berita tidak berdasarkan informasi akurat.

Indopos juga dinilai melanggar Pasal 2 karena memberitakan rumor yang tidak berdasarkan fakta dan sumber yang jelas. Selain itu, Indopos juga dinyatakan melanggar Pasal 3 karena tidak melakukan uji informasi terkait berita yang akan dimuat.

Indopos juga dinyatakan melanggar Pasal 4 karena tetap mengembangkan informasi yang sejak awal sudah diberitakan oleh media lain sebagai konten yang menyesatkan.

Dewan Pers juga menilai Indopos melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber Pasal 5a dan 5c karena telah mencabut berita di media siber indopos.co.id; mengubahnya; kemudian mengunggah lagi atas inisiatif sendiri tanpa disertai alasan.

Indopos

Sementara itu Pemimpin Redaksi Indopos Juni Armanto mengatakan kecolongan karena tidak memperkirakan laporan tersebut dipermasalahkan oleh TKN. Juni awalnya hanya membuat bantahan terhadap isu yang beredar di media sosial. Indopos lalu meminta bantahan dari politisi pendukung pasangan calon presiden nomor urut 01.

“Karena secara pemberitaan sebenarnya kita mencoba mengklarifikasi. Grafis itu, wartawannya sudah tau nih ada polemik, viral di medsos terus kita angkat di berita cetak melalui konfirmasi ke pihak TKN dengan PDIP dengan pengamat,” kata juni, di gedung Dewan Pers, Jumat (15/2/2019).

Menurut Juni, berita tersebut telah melalui proses redaksi sampai diterbitkan pada 13 Februari 2019. Isinya diklaim sebagai bentuk bantahan dari pihak TKN. Indopos melakukan konfirmasi dari Jubir TKN Ace Hasan Syadzily dan politisi PDIP Eva Kusuma Sundari.

“Intinya sebenarnya kita memperkirakan ini hanya berita bantahan aja yang viral di medsos yang grafis ini ya,” kata Juni.

Juni mengaku bagan rumor skenario pergantian capres-cawapres yang ditampilkan sebagai bagian berita tersebut diambil mentah-mentah dari media sosial.

“Sebenarnya kita dapat grafis itu dari medsos kita hanya mengklarifikasi melalui konfirmasi ke TKN, PDIP, dan ada pengamat juga. Masih prematur lah, kasarnya,” kata Juni.

Risalah Dewan Pers

Dewan Pers telah mengeluarkan risalah penyelesaian atas pengaduan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin terhadap berita di Harian Indopos dan Indopos.co.id.

Pada Jumat (22/2/2019) lalu, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada pengadu dan teradu. Setelah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Dewan Pers menyimpulkan Indopos telah melanggar pasal Kode Etik Jurnalistik karena membuat berita tidak berdasarkan informasi yang akurat.

“Teradu mengembangkan informasi rumor dari media sosial tentang Ahok menggantikan Ma’ruf Amin disertai infografis dengan judul Prediksi 2019-2024,” tulis risalah yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

Teradu juga melanggar pasal 2 Kode Etik Jurnalistik karena tidak profesional. Teradu tetap memberitakan rumor yang tidak berdasar fakta dan sumber yang jelas. Sementara rumor tersebut dapat memunculkan dampak negatif (hoaks yang diviralkan) dan menimbulkan sentimen SARA.

Indopos juga dinilai melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak melakukan uji informasi. Teradu tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi atas substansi informasi dari media sosial terkait Ahok menggantikan Maruf Amin.

“Hasil wawancara Teradu terhadap anggota tim TKN dan pakar yang merupakan upaya konfirmasi oleh Teradu, sesungguhnya telah membantah substansi dari rumor yang beredar, namun Teradu tetap memberitakan bahkan disertai infografis yang dapat memberikan kesan rumor tersebut adalah fakta,” tulis risalah tersebut.

Indopos juga melanggar pasal 4 Kode Etik Jurnalistik karena bohong dan fitnah. Teradu tetap mengembangkan informasi yang sejak awal sudah diberitakan oleh media pers lain sebagai konten yang menyesatkan atau disinformasi.

“Teradu (juga) melanggar angka 5a dan Sc Pedoman Pemberitaan Media Siber karena telah mencabut berita di media siber indopos.co.id, mengubah dan kemudian mengunggah lagi atas inisiatif sendiri dan tanpa disertai alasan,” kata risalah tersebut.

Dalam risalah ini, Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers. Keduanya juga menyepakati proses penyelesaian pengaduan.

Di antaranya, teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional (di halaman yang sama dengan berita yang diadukan) disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah Hak Jawab diterima. Permintaan maaf dimuat dalam bentuk banner.

Teradu juga wajib memuat kembali infografis di edisi cetak dan media siber dengan penambahan kata hoaks di dalamnya.

“Teradu wajib mencabut berita yang dimuat di indopos.co.id dan menggantinya dengan Hak Jawab dan permintaan maaf sebagaimana dimaksud di butir I dan 2,” tulis putusan itu.

Pengadu memberikan Hak Jawab selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya risalah ini. Sedangkan Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut risalah ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah dimuat.

“Kedua Pihak sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke alur hukum, kecuali kesepakatan di butir 1 dan 3 tidak dilaksanakan,” demikian bunyi putusan itu.

Latar Belakang

Sebelumnya TKN Joko Widodo-Ma’ruf Amin melaporkan Koran Indopos ke Dewan Pers terkait pemberitaan berjudul “Ahok Gantikan Ma’ruf Amin?”.

“Kami anggap ada sebuah fitnah kepada pasangan calon kami, kenapa pemilu aja belum terjadi, sudah diberitakan. mereka mengangkat ini dari rumor di medsos,” kata Ade, usai melapor ke Dewan Pers di Jakarta, Jumat (15/2/2019) lalu.

Menurut Ade, pemberitaan yang berdasarkan medsos ini tingkat kebenarannya masih diragukan sehingga merugikan TKN Jokowi-Ma’ruf, karena menggiring opini untuk mempercayai rumor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggantikan Ma’ruf Amin sebagai wakil presiden.

“Berita dan ilustrasi ini sangat merugikan bagi kami, Indopos menggiring opini publik  untuk percaya hal ini. Ini luar baisa fitnahnmya,” katanya.

TKN menilai Koran Indopos diduga melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sehubungan dengan pemberitaan berjudul “Ahok Gantikan Ma’ruf Amin?” pada 13 Februari 2019 tersebut.

Pemberitaan itu menampilkan gambar dan artikel yang seolah-olah Ma’ruf Amin akan digantikan oleh Basuki Tjahaja Purnama dengan alasan kesehatan jika pada 2019 terpilih menjadi wakil presiden mendampingi Joko Widodo. [DAS]