Delpedro Cs Segera Jalani Sidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Jakpus ‎

Delpedro Marhaen Rismansyah. (Foto: Dok. Kejagung)

‎Jakarta – Berkas perkara tersangka dugaan penghasutan saat demo pada Agustus 2025 lalu, Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan (dkk) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara terhadap empat orang terdakwa.

‎”Jaksa Penunutut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap 4 (empat) orang terdakwa (Delpedro dkk),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan pers Kejagung pada Selasa (9/12).

‎Delpedro Marhaen bersama dengan Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar di dakwa dengan dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025.

‎Keempatnya didakwa dengan pasal berlapis dalam dugaan pelanggaran:

‎Pertama Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau;

‎Kedua Pasal 28 Ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau;

‎Ketiga Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau
‎Keempat Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Terkait jadwal persidangan, pihak JPU masih menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

‎”Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jadwal pelaksanaan sidang dalam perkara a quo,” terangnya. [IQT]