Jakarta – Berkas perkara tersangka dugaan penghasutan saat demo pada Agustus 2025 lalu, Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan (dkk) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara terhadap empat orang terdakwa.
”Jaksa Penunutut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap 4 (empat) orang terdakwa (Delpedro dkk),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan pers Kejagung pada Selasa (9/12).
Delpedro Marhaen bersama dengan Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar di dakwa dengan dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025.
Keempatnya didakwa dengan pasal berlapis dalam dugaan pelanggaran:
Pertama Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau;
Kedua Pasal 28 Ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau;
Ketiga Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau
Keempat Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait jadwal persidangan, pihak JPU masih menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
”Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jadwal pelaksanaan sidang dalam perkara a quo,” terangnya. [IQT]
Delpedro Cs Segera Jalani Sidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Jakpus
Delpedro Marhaen Rismansyah. (Foto: Dok. Kejagung)