Deklarasi Harta Amnesti Pajak Periode II Sebesar Rp4.228 Triliun

Ilustrasi/kemenkeu.go.id

Koran Sulindo – Jelang berakhirnya Amnesti Pajak periode II pada Sabtu (31/12) besok, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerima 603.658 Surat Pernyataan Harta (SPH) dengan total deklarasi harta mencapai Rp4.228 triliun.

Berdasarkan data statistik yang dilansir laman DJP, deklarasi harta masih didominasi oleh deklarasi harta dalam negeri yang mencapai Rp3.079 triliun. Selanjutnya, deklarasi harta luar negeri tercatat sebesar Rp1.009 triliun. Sedangkan repatriasi sebesar Rp141 triliun.

Berdasarkan SPH yang disampaikan, uang tebusan mencapai Rp101 triliun. Komposisi uang tebusan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), sebesar Rp84,7 triliun. Selanjutnya, wajib pajak badan non UMKM, dengan total uang tebusan sebesar Rp11,8 triliun, diikuti oleh wajib pajak orang pribadi UMKM sebesar Rp4,62 triliun, dan wajib pajak badan UMKM sebesar Rp323 miliar.

Pada periode kedua program ini, tarif tebusan yang berlaku sebesar 3 persen untuk deklarasi harta yang berada di dalam negeri dan repatriasi, serta 6 persen untuk deklarasi harta di luar negeri. Sementara itu, tarif tebusan bagi UMKM dengan deklarasi harta sampai dengan Rp10 miliar adalah 0,5 persen, sedangkan untuk deklarasi harta lebih dari Rp10 miliar adalah 2 persen.

Untuk memaksimalkan layanan, DJP memperpanjang jam layanan. Hari ini layanan dibuka hingga pukul 21.00 WIB waktu setempat. Sedangkan besok, layanan dibuka hingga pukul 24.00 waktu setempat.

Periode I

Sementara itu nilai pernyataan harta yang disampaikan dalam program amnesti pajak menembus Rp3.441 triliun. Dari angka itu, repatriasi harta terpantau mencapai Rp134 triliun atau sekitar 13% dari target Rp1.000 triliun.

Sementara jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak pada periode I pada 30 September lalu mencapai Rp96,7 triliun. Jumlah itu 58,6% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program Maret 2017.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (69,10%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (26,99%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,91%).

Tarif

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama 9 bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017, dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Periode Juli hingga 30 September 2016 ditawarkan tarif tebusan termurah sebesar 2% untuk repatriasi. Selanjutnya untuk repatriasi dikenakan tarif masing-masing 3% dan 5% untuk periode 1 Oktober-31 Desember 2016 dan 1 Januari-31 Maret 2017.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri, dikenakan tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Hingga akhir periode pertama pada 30 September, telah diterima total 333.867 surat pernyataan harta dengan jumlah 311.740 surat yang tercatat sepanjang bulan ini.

Meski pelaksanaan program amnesti pajak di Indonesia disebut-sebut sebagai salah satu yang terbaik di dunia, realisasi repatriasi masih berada pada kisaran 5% dari total nilai pernyataan harta. [kemenkeu.go.id/DAS]