Darmin: Pemerintah Tidak Pernah Serius Memikirkan Perumahan untuk Penduduk Miskin Kota

Ilustrasi: Rumah penduduk miskin kota

Koran Sulindo – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui pemerintah tidak pernah secara serius memikirkan perumahan untuk penduduk miskin perkotaan.

“Kita tidak pernah memikirkan itu secara serius, sehingga yang terjadi adalah perencanaan kota-kota di kita itu sangat didikte oleh developer,” kata Darmin Nasution, dalam pidatonya di pembukaan Seminar Nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), di Pekanbaru, Riau, Senin (31/7), seperti dikutip antaranews.com.

Dampak negatifnya, saat ini pemerintah kesulitan untuk menjalankan program pemerataan ekonomi untuk perumahan warga miskin, karena tentunya memerlukan lahan. Para developer terlanjur dibiarkan menguasai lahan dan membangun rumah untuk keuntungan mereka, dan lebih banyak ditujukan bagi kelas menengah atas.

“Mereka yang borong tanah, mereka yang punya tanah, mereka mau bikin daerah mewahnya itu adalah keputusan dia. Di mana daerah setengah mewahnya itu keputusan dia. Lalu di manakah pemerintah?” tanya Darmin.

Menurut Darmin, pemerintahan Presiden Joko Widodo menyadari mutlak pentingnya Indonesia memiliki bank tanah (land bank), supaya bisa lebih cepat membangun rumah untuk masyarakat miskin di perkotaan.

“Oleh karena itu, pemerintah harus punya bank tanah, land bank, sehingga pemerintah punya tanah untuk membangun rumah penduduk miskin di perkotaan. Tapi, rumah untuk masyarakat miskin perkotaan jangan harap ada tempat parkir mobil. Untuk parkir motor, bolehlah,” katanya.

Darmin mengajak belajar dari Pemerintah Singapura yang berhasil mengubah “wajah” daerah kumuh pada era 1950-1960 menjadi modern. “Kita harus sediakan itu,” kata Darmin.

Pada Mei 2017 lalu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengirimkan rancangan atau draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bank Tanah.

Menteri ATR Sofyan Jalil menyatakan, rancangan itu akan dibahas dengan seluruh pihak terkait di level rapat koordinasi dengan Menko Perekonomian, dan diharapkan disepakati sehingga payung hukum pembentukan badan pengelola bank tanah dapat diterbitkan pada Agustus 2017. [DAS]