Dampak PSBB Diperkat Lagi, Pemprov DKI Sebaiknya Ambil Langkah Ini

Koran Sulindo – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mengantisipasi kepanikan berbelanja, yang mungkin terjadi selama penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar secara total, mengingat kegiatan perkantoran mall hingga tempat hiburan ditutup.

“Untuk menetralisir hal itu pemerintah perlu melakukan sosialisasi massal terkait ketersediaan pangan,” kata Ekonom Center of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).

Berkaca dari pengalaman enam bulan lalu, saat PSBB pertama kali diterapkan di Ibu Kota, terjadi kepanikan berbelanja. Berbagai kebutuhan pokok dan esensial mendadak kosong dan melejit harganya akibat diborong warga.

“Selama masyarakat merasa ketersediaan pangan ini terjaga, mereka kecil kemungkinan melakukan panic buying dengan menimbun barang-barang,” kata Yusuf.

Kebijakan PSBB yang sebelumnya pernah diterapkan pada Maret lalu, kata Yusuf, bisa menjadi pembelajaran berharga saat menerapkan pengetatan PSBB pekan depan.

“Salah satunya dengan menjaga alur distribusi barang-barang yang sifatnya esensial, seperti masker dan hand sanitizer,” ujar Yusuf.

Yusuf berpendapat bahwa pihak Kepolisian dan Satpol PP perlu kembali dilibatkan dalam menjaga alur distribusi barang-barang tersebut.

Selain itu, kebijakan pembatasan pembelian produk pangan tertentu, seperti beras, tepung terigu dan gula juga perlu diterapkan kembali untuk mencegah kepanikan berbelanja.

“Langkah itu sebenarnya sudah dilakukan pada PSBB tahap awal pada Maret lalu. Kebijakan itu bisa diambil jika memang diperlukan,” ucap Yusuf.

Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat ini dimulai 14 September 2020 mendatang. Keputusan itu diambil berdasarkan tiga indikator, yaitu tingkat kematian, ketersedaan tempat tidur dan ICU khusus pasien Covid-19 serta tingkat kasus positif di Jakarta.

Angka rata-rata kasus positif Covid-19 di Jakarta adalah 13,2 persen atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia, yang berada di bawah 5,0 persen. [WIS]