Koran Sulindo – Dampak besar terhadap buruh secara umum dalam bentuk pengurangan jam kerja atau pemutusan hubungan kerja akibat pademi virus corona atau Covid-19 masih akan berlanjut hingga 2021.
Hal itu disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2020 dan Outlook Perburuhan 2021 secara virtual, Senin (28/12).
Said melanjutkan, pademi Covid-19 berdampak dengan puluhan ribu buruh terkonfirmasi penyakit itu. Bahkan juga berdampak kepada pengurus serikat pekerja, dengan puluhan orang anggota dan pengurus KSPI di seluruh Indonesia terkonfirmasi meninggal karenanya.
“Angka positif Covid-19 di kalangan buruh meningkat tajam,” kata Said.
Pademi Covid-19 juga, kata Said berdampak terhadap produktivitas buruh dengan pengurangan permintaan di berbagai pabrik yang secara langsung berpengaruh terhadap kesejahteraan para pekerja.
“Maka terkait resesi ekonomi, serikat buruh berpendapat, atau setidaknya KSPI, masih belum menggembirakan,” ujar Said.
Terkait hal itu, KSPI memperkirakan pada 2021 masih akan ada prospek resesi yang akan terus memberikan dampak besar terhadap sektor perburuhan dengan masih adanya PHK di berbagai sektor seperti pariwisata dan manufaktur.
Karena itu, Said menyimpulkan bahwa isu perburuhan pada 2021 masih akan dibayangi oleh dampak pandemi Covid-19 baik bagi kesehatan pekerja maupun kondisi perekonomiannya, resesi ekonomi yang masih terjadi dan isu UU Cipta Kerja.
Terkait UU Cipta Kerja, Said Iqbal menyampaikan kekhawatirannya akan dampak UU yang telah disahkan pada Oktober 2020 itu terhadap prospek pekerja di 2021.
Menurut Said, Cipta Kerja akan itu berpengaruh dalam perubahan kondisi ketenagakerjaan dengan adanya aturan-aturan baru yang tertuang dalam UU itu seperti dalam masalah pengupahan serta tenaga kerja asing. [WIS]