Dalami Kasus Idrus Marham, KPK Panggil Dirut PLN

Koran Sulindo –Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan kepada Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dan Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati.

Keduanya, diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1, yang merupakan bekas Sekjen Partai Golkar, Indrus Marham.

Sofyan sendiri telah hadir untuk memenuhi panggilan KPK. Kepada awak media, orang nomor satu di perusahaan listrik negara itu membantah ada pembahasan fee dengan tersangka Eni Maulani Saragih, yang juga kader Partai Golkar.

“Nggak ada itu,” kata Sofyan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/9).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum menjelaskan apa kaitan antara Rosa dengan proyek ini. Rosa baru pertama kali dipanggil terkait kasus PLTU Riau-1.

Ia hanya mengatakan Rosa Vivien Ratnawati dipanggil sebagai saksi untuk Idrus Marham. “Rosa Vivien Ratnawati dipanggil sebagai saksi untuk IM,” kata Febri Diansyah kepada wartawan, hari ini.

Kemarin, tersangka kasus PLTU Riau-1, Eni Saragih juga dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, bagi Idrus Marham.

Eni bahkan sudah mengakui dirinya sempat menerima uang suap dari pemilik Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo terkait proyek senilai USD 900 juta itu.

Eni juga telah menyatakan siap untuk mengembalikan uang yang ia terima dan pakai dari hasi ‘haram’ itu kepada KPK, meski dengan cara mencicil.

Namun, Eni emoh mengorbankan dirinya untuk mengembalikan uang suap yang diterima dan masuk ke Partai Golkar, untuk Munaslub saat mengukuhkan Airlangga sebagai Ketum pengganti Setya Novanto.

Eni pun meminta agar Partai Golkar mengembalikan uang yang dilirinya ke Munaslub.

Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Eni di kediaman Idrus Marham, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Sosial.

Eni kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Johannes B Kotjo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan itu merupakan salah satu perusahaan di konsorsium proyek PLTU Riau-1.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Kotjo, bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo. [SAE]