Daftar Ulang Nomor Seluler, Data Pribadi Konsumen Perlu Dilindungi

Nomor kartu seluler [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Rencana pendaftaran ulang kartu prabayar telepon seluler diminta disosialisasikan kepada konsumen. Dengan begitu, kekhawatiran akan kebocoran terhadap data-data pribadi pengguna kartu prabayar tidak terjadi.

Adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang mengingatkan hal tersebut. Pasalnya, ketika kebijakan yang sedianya akan dilaksanakan pada 31 Oktober mendatang, konsumen sudah mengetahuinya.

“Jangan karena ketidaktahuan konsumen, akses kartu teleponnya menjadi ditutup. Lalu, pemerintah harus menjaga data pribadi konsumen agar tidak disalahgunakan baik untuk kepentingan komersial maupun non-komersial,” kata Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI seperti dikutip antaranews.com pada Kamis (12/10).

Tulus menilai, kebijakan tersebut tidak akan efektif untuk mengendalikan jumlah nomor telepon seluler maupun untuk mencegah penyalahgunaan seperti tindak kriminal, misalnya. Apalagi konsumen masih diberi kebebasan untuk memiliki lebih dari satu nomor seluler dari tiap-tiap operator.

Catatan YLKI, jumlah nomor seluler di Indonesia mencapai sekitar 350 juta. Itu disebabkan aspek promosi dan perang tarif antar-operator seluler. Sementara, selama ini, konsumen sudah terjebak dalam promosi dn perang tarif operator yang sangat menyesatkan.

Ia karena itu mengusulkan agar pemerintah lebih mengantipasi hal tersebut dari hulu terlebih dulu. Salah satunya dengan menertibkan perang tarif dan promosi yang menyesatkan itu. Jadi, bukan hanya mendata ulang.

Kementerian Komunikasi dan Informatika memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 31 Oktober nanti.

“Sebagai komitmen memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity. Selain itu manfaat lainnya adalah adanya keamanan, transparansi dan pelayanan nilai tambah bagi masyarakat,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, di Jakarta, Rabu (11/10), melalui rilis media.

Ketentuan mengenai hal ini sudah dikeluarkan setahun lalu, dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. [KRG]