Foto pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis telah beredar luas - dok: Istimewa.
Foto pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis telah beredar luas - dok: Istimewa.

SETELAH menjalani dua kali pemeriksaan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan oleh Polda Metro Jaya menjadi tersangka Rabu, 22 November 2023. Firli dituduh melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara korupsi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pil Ade Safri Simanjuntak.

Kasus pemerasan terhadap SYL ini telah bergulir hampir dua bulan lamanya sejak dilaporkan pada Agustus 2023. Firli juga sudah beberapa kali diberi surat panggilan sebagai saksi. Namun Firli beberapa kali tidak hadir ke Polda Metro Jaya dengan alasan sedang menjalankan tugas.

Untuk menyidik kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah memanggil sekitar 100 orang saksi di antaranya Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, pejabat KPK, Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.

Dalam pemeriksaan, Firli sempat membantah bahwa dirinya melakukan pemerasan terhadap SYL dan menganggap kasus ini adalah serangan balik dari koruptor.

Selain pemeriksaan saksi, pihak kepolisian juga telah melakukan penggeledahan rumah Firli untuk menemukan bukti-bukti. Rumah Firli di Bekasi dan di Kertanegara 46 Jakarta Selatan digeledah pada 26 Oktober 2023.

Rumah Kertanegara akhirnya diakui oleh Firli sebagai rumah sewa. Di Kertanegara pula diduga menjadi lokasi pertemuan Firli dan SYL sebagaimana diurai dalam materi penyidikan.

Kombes Pil Ade Safri Simanjuntak menjelaskan Firli dikenai jeratan pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP.

Adapun ancaman pidana bagi penyelenggara negara yang tercantum dalam Pasal 12 B ayat 2 dapat berupa hukuman seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. [DES]