Cukai Rokok Naik 10 Persen, Vape dan Rokok Elektrik Naik 15 Persen

Ilustrasi: Cukai rokok - Kompas

PEMERINTAH telah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok dengan kenaikan rata-rata 10 persen pada 1 Januari 2024. Sedangkan untuk rokok elektrik mengalami kenaikan cukai sebesar 15 persen.

Kenaikan tarif cukai rokok 10 persen itu adalah nilai rata-rata dengan rincian SKM 1 dan 2 naik antara 11,5 persen-11,75 persen, SPM 1 dan SPM 2 naik di 11 persen-12 persen, serta SKT 1, 2, dan 3 akan naik 5 persen.

Kenaikan cukai diprediksi akan meningkatkan harga rokok dan rokok elektrik temasuk vape dengan besaran signifikan di tahun depan.

Ketentuan tentang kenaikan cukai rokok telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

Kenaikan tarif cukai ini akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2024, sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut.

Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, kebijakan CHT untuk 2024 tetap menggunakan kebijakan multiyears, yaitu PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 untuk jenis rokok elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

“Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen, dan untuk REL naik 15 persen,” kata Nirwala (18/12).

Cukai rokok elektrik naik 15 persen tiap tahun

Tak hanya cukai rokok, pemerintah sejak tahun 2022 telah memutuskan menaikkan cukai rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen per tahun untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL.

Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 192 Tahun 2022 untuk jenis rokok elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

“Ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani instrumen cukai digunakan untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau, yaitu rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024.

Menkeu Sri Mulyani pernah mengatakan pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, tambah Sri, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

Ia berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat. [DES]