Ilustrasi: Korban pedofil

Koran Sulindo – Selepas terkuaknya kasus pemangsa anak lewat online, pemerintah diminta melakukan langkah pencegahan. Semisal, membangun media sosial dan aplikasi “chat” lokal.

Para pemangsa anak atau pedofil kini banyak menggunakan grup Facebook tertutup untuk mengincar mangsanya. Umumnya, menurut Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC) para pedofil saling bertransaksi di grup tertutup tersebut. Bahkan dari bukti yang diperoleh aparat, para pedofil ini merencanakan penculikan terhadap beberapa anak.

Ketua CISSReC Pratama Persadha menuturkan, pendekatan terhadap gejala ini tidak hanya bisa melalui pendekatan hukum. Pemerintah berkewajiban mendidik dan memasyarakatkan keamanan bermedia sosial di internet.

Fenomena ini juga menjadi perhatian utama pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Kementerian merasa prihatin atas meningkatnya angka kekerasan, terutama kekerasan seksual yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku maupun korban.

Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian PMK Sujatmiko mengatakan, pihaknya selama ini berupaya menekan angka kekerasan seksual terhadap anak. Upaya pemerintah itu antara lain menutup ribuan konten pornografi melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mereka juga bekerja sama dengan kepolisian dan menggalakkan pelaksanaan Instruksi Presiden tentang Gerakan Nasional Anti Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Sujatmiko akan tetapi tidak memaparkan hasil dari upaya pemerimtah itu. Ia hanya menyinggung bahwa upaya itu tidak akan berhasil tanpa peran serta segenap pihak dan masyarakat. Setiap orang mesti terlibat dalam pemantauan dan menjaga anak dari bahaya pornografi.

Sujatmiko menyebutkan, salah satu akar masalah dan pemicu meningkatnya kekerasan seksual pada anak karena maraknya konten yang berbau pornografi. Mudahnya setiap orang mengakses informasi dan perkembangan internet yang cukup pesat, maka setiap anak mudah mengakses konten bermuatan pornografi.

Itu berdampak pada sulitnya orang tua mengontrol anak-anaknya ketika menggunakan teknologi. Ia berjanji, pihaknya akan meningkatkan koordinasi dan bekerja sama dengan setiap pihak untuk menegakkan Undang Undang Pornografi dan ITE. [KRG]