Penyelesaian carut marut pengelolaan objek Wisata Air Terjun Tumpak Sewu, kampung siji, Jl. Raya Sidomulyo, Besukcukit, Sidomulyo, Kec. Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memasuki babak baru setelah Pj. bupati Lumajang Indah Wahyuni, S.H. turun tangan.
Carut marut pengelolaan objek Wisata Air Terjun Tumpak Sewu ini merebak setelah seorang wisatawan mengeluhkan adanya pungli saat berkunjung ke sana. Video keluhan ini pertama kali dibagikan melalui akun TikTok @/fernia_nirma pada Selasa (19/12/2024). Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, wisatawan tersebut mengaku harus membayar tiket masuk hingga tiga kali.
Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, langsung merespons keluhan wisatawan tersebut dan segera berkoordinasi dengan instansi terkait di Kabupaten Lumajang, pemerintah desa serta Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang mengelola objek wisata Air Terjun Tumpak Sewu.
“Kami telah mengumpulkan semua pihak terutama yang terkait dengan pengelolaan 3 objek wisata di kawasan Air Terjun Tumpak Sewu dan mengundang pihak DPRD Lumajang untuk membahas masalah itu dan mencari solusi terbaik,” kata Kepala Dinas Pariwisata Lumajang Yuli Harismawati.
Yuli juga menegaskan bahwa penarikan tiket sebanyak tiga kali itu tidak dibenarkan, karena seharusnya wisatawan hanya perlu membayar tiket masuk sekali di gerbang utama Desa Sidomulyo. Namun Ia pun menyadari di lokasi kawasan Air Terjun Tumpak Sewu juga ada dua destinasi wisata lainnya, yakni Gua Tetes dan Grojogan Sewu.
“Kami akan mencoba mengatur agar kejadian serupa tidak terulang kembali, dengan mengajak para pengelola wisata, tokoh masyarakat, kelompok sadar wisata (pokdarwis) untuk duduk bersama mencari solusi terbaik dalam pengelolaan air terjun Tumpak Sewu,” katanya pula.
Ia berharap pengelolaan wisata Air Terjun Tumpak Sewu bisa dikelola bersama dua kabupaten, dan tengah diupayakan untuk menerapkan sistem tiket elektronik (e-ticketing) bersama dengan Kabupaten Malang agar lebih transparan dan efisien.
“Sampai saat ini penawaran kerja sama pengelolaan dari Pemerintah Kabupaten Lumajang (kepada kabupaten Malang) masih belum ada titik temu, namun masyarakat Kabupaten Malang tetap melakukan penarikan di dasar sungai menuju Tumpak Sewu,” lanjutnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Pemerintah Desa Sidomulyo menjelaskan bahwa harga tiket resmi memasuki lokasi wisata air terjun Tumpak Sewu sebesar Rp.10.000 untuk wisatawan lokal (WNI) dan Rp.50.000 untuk wisatawan asing (WNA).
Dijelaskan pula bahwa penetapan harga tiket tersebut sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) nomor 06 tahun 2019 tentang Pengelolaan Wisata.
“Karcis lokal Rp 10 ribu dan Asia Eropa (wisatawan asing) Rp 50 ribu. Itu rincian untuk pos sewa lahan, bumdes, donasi dhuafa dan tenaga kerja,” ujar Kepala Desa Sidomulyo, Agus Eko.
Di tempat terpisah, Pejabat (Pj) Bupati Lumajang Indah Wahyuni, SH tengah melakukan koordinasi dan mediasi terkait pengelolaan objek wisata Air Terjun Tumpak Sewu.
Bunda Yuyun – sapaan akrab Indah Wahyuni – menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil beberapa langkah penyelesaian masalah Tumpak Sewu, di antaranya terus berusaha meningkatkan kualitas dan kuantitas wisata di Tumpak Sewu untuk meningkatkan pendapatan daerah, berperan sebagai mediator dalam konflik batas wilayah antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang terkait pengelolaan Tumpak Sewu, serta memantau penarikan tiket masuk wisatawan untuk menghindari penarikan berulang dan memastikan kenyamanan wisatawan. [Wien]