Calon Jamaah Haji yang Wafat Kini Bisa Langsung Digantikan Keluarganya

Ilustrasi: calon jamaah haji Indonesia.

Koran Sulindo – Ada kebijakan dari Kementerian Agama (Kemag) dalam penyelenggaraan jamaah haji 1439 Hijriah atau tahun 2018. Dengan kebijakan ini, calon jamaah haji yang wafat sebelum keberangkatan bisa langsung digantikan dengan keluarganya.

“Mulai tahun ini, porsi calon jamaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi bisa digantikan oleh keluarganya,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Ahda Barori, Kamis kemarin (19/4) sebagaimana dimuat di situs Sekretriat Kabinet. Ketentuan ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.

Ketentuannya adalah, pertama, permintaan dari keluarga jamaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat; kedua, kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan; ketiga, orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, lurah, dan camat; keempat, verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, dan; kelima, jamaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.

Ditambahkan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori, calon jamaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag kabupaten/kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen, yakni akta kematian yang asli dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat; surat kuasa asli untuk penunjukan pelimpahan nomor porsi jamaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, lurah/kepala desa, dan camat; surat keterangan tanggung jawab mutlak asli, yang ditandatangani calon jamaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai; bukti setoran awal asli dan atau setoran lunas BPIH; fotokopi KTP, KK, akta kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jamaah haji yang wafat yang dilegalisasi dan distempel basah oleh pejabat yang berwewenang dengan menunjukkan aslinya.

“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag kabupaten/kota, Kanwil, dan Ditjen PHU,” kata Ahda Barori. [RAF]