Kepala BNN Komjen Budi Waseso saat menggelar jumpa pers kejahatan pencucian uang hasil narkoba di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/6)/YMA

Koran Sulindo – Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan narapidana kasus narkoba di Lapas Cipinang, Jakarta Timur memiliki fasilitas mewah bak hotel berbintang. Hal itu terungkap saat BNN mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan napi Haryanto Chandra alias Gombak yang divonis 14 tahun penjara.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan saat penggeledahan pada 31 Mei lalu ruangan sel yang ditempati Gombak tidak seperti ruangan sel pada umumnya.

Ruangan sel tersebut ada pendingin ruangannya, kamera pengawas (CCTV) yang bisa memonitor setiap orang datang, WIFI, aquarium berisi ikan Arwana. Para narapidana juga sedang menghisap sabu.

Untuk berkomunikasi, Gombak menggunakan smartphone dan laptop.

“Dia punya staf, handphone, laptop, bisa mendapatkan kelebihan fasilitas. Ini katanya lapas penuh, kok bisa nyabu,” kata pria yang akrab disapa Buwas itu, saat menggelar jumpa pers kejahatan pencucian uang hasil narkoba di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/6).

Buwas mengaku sudah melaporkan hal itu kepada kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.

“Besok kita akan temukan seperti ini lagi kalau sistem tidak diperbaiki,” kata Buwas.

Dalam pengusutan TPPU jaringan Gombak, BNN menetapkan 2 tersangka lainnya yaitu napi Lapas Medaeng, Surabaya, berinisial LLT dan perempuan bernama Xuxuyati alias Angelina yang ditangkap di Surabaya pada 22 Mei 2017.

“Tersangka A merupakan pengelola keuangan milik tersangka Haryanto Chandra alias Gombak selama berada di dalam lapas,” katanya.

Dari jaringan mereka BNN berhasil menyita uang dalam rekening LLT dan A, 1 unit rumah di Jawa Timur dan 1 unit mobil minibus tahun 2017.

“Total aset yang disita sebesar Rp9.636.000.000,” kata Buwas.

Aset Jaringan Freddy Budiman

Meski Freddy Budiman sudah tereksekusi mati pada 2016 lalu, namun BNN tetap mengusut pencucian uang yang dilakukan jaringannya. Budi Waseso mengatakan, telah menetapkan tiga tersangka TPPU yaitu, terpidana mati kasus narkoba, Chandra Halim alias Akiong, seorang pengusaha Money Changer bernama Ciao Jin dan Calvin seorang warga negara Inggris.

“Calvin ini keponakan dari Akiong dia yang mengelola keuangan. Sedangkan Money Changer milik CJ digunakan tempat penukaran dan pengiriman uang hasil perdagangan gelap narkoba,” kata Buwas.

Dari jaringan Freddy Budiman ini, BNN menyita 2 unit rumah, 3 unit apartemen dan 2 unit ruko di Jakarta. Selain itu juga disita 2 unit mobil, uang dalam rekening dan uang tunai sebanyak Rp 29,9 miliar. Selain dikenakan Pasal 3, 4 dan 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, mereka juga dikenakan Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika. [YMA]