Koran Sulindo – Buruh di berbagai wilayah kembali melanjutkan aksi mogok kerja nasional pada Rabu (7/10), yang sebelumnya dimulai Selasa (6/10).
Aksk para buruh itu sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Undang-undang Cipta Kerja.
“Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal dalam keteranganya, Rabu (7/10).
Tuduhan bahwa aksi mogok kerja tersebut ilegal, mengutip Undang-udang nomor 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan pasal 4 UU nomor 21/2000 yang menyebutkan bahwa serikat buruh mempunyai fungsi sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Said juga mengutip UU No.39/1999 tentang hak asasi manusia dan UU nomor 12/2005 tentang pengesahan kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik.
Aksi buruh ini, kata Said, dilakukan tertib, damai dan tanpa anarki untuk meminta pemerintah dan DPR RI membatalkan Omnibus Law karena ada persoalan mendasar dalam UU Cipta Kerja yang merugikan buruh.
Persoalan mendasar yang merugikan buruh dalam undang-undang yang disahkan pada Senin (5/10) tersebut, menurut Said, meliputi pengurangan pesangon, penerapan sistem kontrak dan alih daya, penetapan upah minimum, hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun bagi pekerja akibat penerapan sistem kontrak dan alih daya.
Guna memprotes pengesahan undang-undang itu, lanjut Said, aksi mogok nasional sejak Selasa (6/10) dilakukan di sejumlah daerah termasuk Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin dan Gorontalo.
Para pekerja, diingatkan Said, agar tetap mengutamakan kesehatan dan menghindari risiko penularan Covid-19 dengan memakai masker dan menjaga jarak selama aksi. [WIS]