Koran Sulindo – Pemungutan biaya untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak bisa dilakukan. Karena, Mahkamah Agung membatalkan Lampiran Nomor E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang Berlaku pada Kepolisian Negara, yang menjadi dasar hukum pungutan tersebut.

Dasar pembatalannya berdasarkan gugatan uji materi yang diajukan Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Mahkamah Agung dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan itu menyatakan, pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Karena, bila merujuk pasal tersebut di undang-undang itu, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias Cuma-cuma. Mahkamah Agung juga menilai, pengenaan tarif atas pengesahan STNK berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Karena, saat membayar pajak, masyarakat sudah dipungut PNBP.

Noval Ibrohim Salim pada awal tahun 2017 menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 ke Mahkamah Agung. Ada tiga ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah itu yang ia gugat.

Pertama: ketentuan pengenaan tarif pada pengesahan STNK yang diatur dalam lampiran nomor D angka 1 dan 2 pada peraturan pemerintah tersebut. Kedua: ketentuan pengenaan PNBP pada pengesahan STNK yang diatur dalam lampiran E angka 1 dan 2. Ketiga: ketentuan mengenai biaya penerbitan BPKB yang diatur dalam lampiran nomor H angka 1 dan 2. Akan halnya uji materi terhadap lampiran nomor E angka 1 dan 2, Noval menyatakan gugatan diajukan karena pengenaan pungutan pada pengesahan STNK cacat hukum, tidak sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. [RAF]