Presiden Jokowi didampingi Gubernur BI, Menkeu, dan Seskab melihat display uang rupiah, Senin (19/12). (Foto: Humas Setkab/Jay)

Koran Sulindo – Bank Indonesia meresmikan pengedaran 11 uang baru rupiah tahun emisi 2016, di gedung Bank Indonesia, Jakarta, hari ini.

Kesebelas uang itu terdiri atas 7 pecahan uang kertas dan 4 pecahan uang logam. Uang kertas terdiri atas pecahan Rp100.000 (yang menampilkan gambar Presiden dan Wakil Presiden pertama Indonesia Soekarno dan M. Hatta; uang  kertas Rp50.000 (Ir. H. Djuanda); uang kertas Rp20.000 (Dr. G.S.S.J. Ratulangi).

Selain itu juga uang kertas Rp10.000 (Frans Kaisiepo); uang kertas Rp5.000 (Dr. K.H. Idham Chalid); uang kertas pecahan Rp2.000 (Mohammad Hoesni Thamrin); dan uang kertas Rp1.000 (Tjut Meutia).

Sementara itu, untuk uang logam terdiri atas pecahan Rp1.000 (I Gusti Ketut Pudja); Rp500 (Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang); Rp200 (Dr. Tjipto Mangunkusumo);  dan Rp100 (Prof. Dr. Ir. Herman Johanes).

Bank Indonesia, dalam siaran persnya Senin (19/12), mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

Penerbitan uang rupiah dengan desain baru ini tidak membatalkan pemberlakuan uang rupiah lama yang beredar.

“Uang rupiah kertas dan logam yang telah dikeluarkan masih berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik peredarannya oleh BI,” kata Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardoyo.

Redenominasi

Gubernur BI juga meminta Presiden Jokowi mendukung proses penyelesaian Rancangan Undang-Undang Redenominasi Uang Rupiah. Dalam RUU ini, uang rupiah akan dilakukan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah, sehingga lebih sederhana dan efisien, serta diikuti penyesuaian harga barang dan atau jasa.

“Redenominasi tidak akan mengurangi dayabeli masyarakat. Redenominasi bukanlah sanering, karena pelaksanaan redenominasi akan melalui masa transisi minimum 8 tahun sejak UU redenominasi rupiah dinyatakan berlaku,” kata Agus.

Dengan dukungan Presiden, BI akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan

Presiden Jokowi mengatakan RUU Redenominasi Rupiah harusnya sudah masuk dalam prolegnas 2017, tapi ternyata belum.

“Nanti setelah masuk di prolegnas dan sudah diputuskan di DPR, memang memerlukan waktu yang tidak pendek mungkin sekitar tujuh tahunan,” kata Jokowi.

Dengan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah sehingga lebih sederhana dan efisien. Jika redenominasi rupiah diberlakukan, maka nilai Rp1.000 pada mata uang saat ini akan menjadi Rp 1. [Setkab.go.id/DAS]