BI Laporkan Akun Facebook Penyebar Fitnah Uang Baru

Ilustrasi

Koran Sulindo – Bank Indonesia (BI) melaporkan akun Facebook tertentu yang dianggap menyebarkan fitnah dengan menyebut bahwa uang baru belum lama lalu diedarkan bukan dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

“BI secara resmi menyampaikan laporan terkait pernyataan di sosial media mengenai pencetakan uang rupiah. Kami laporkan hari ini di Direktorat Pidana Khusus,” kata Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat, usai menyambangi Kantor Bareskrim Polri di Jakarta, seperti dikutip dari antaranews.

Sayangnya, pihak BI sendiri enggan menyebutkan nama akun Facebook tersebut. BI hanya menyebutkan dalam posting-nya akun itu menyebarkan informasi bahwa pencetakan uang rupiah baru Tahun Emisi 2016 dilakukan oleh PT Pura Barutama. Dengan itu seolah-olah terkesan BI tidak melaksanakan amanat UU No.17 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan pencetakan harus dilakukan di dalam negeri dengan menunjuk BUMN.

“Untuk itu, kami menganggap ini sudah mencemarkan nama baik, bahwa kami tidak melaksanakan undang-undang,” ujar Arbonas.

Dengan melakukan pelaporan tersebut, lanjut Arbonas, BI menegaskan bahwa informasi yang tersebar di Facebook yang menyatakan uang rupiah baru dicetak oleh PT Pura Barutama adalah tidak benar. Dasar dari pelaporan BI sendiri terhadap akun tersebut di Facebook dengan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

“Pencetakan uang baru Tahun Emisi 2016 dilaksanakan di dalam negeri sepenuhnya dan dilakukan Perum Peruri. Dengan laporan ini kami harapkan bisa mencegah informasi yang tidak benar. Kami harapkan masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi di sosial media,” ujar Arbonas.

Seperti sudah diungkapkan di berbagai media massa, pada 19 Desember 2016 lalu, Presiden Joko Widodo di Kantor Pusat Bank Indonesia meresmikan penerbitan dan peredaran 11 uang NKRI baru, yang terdiri dari tujuh uang rupiah kertas dan empat uang rupiah logam. Bank Indonesia menyebutkan pencetakan 11 pecahan uang rupiah baru tahun emisi 2016 sesuai dengan kebutuhan uang tunai dan layak edar di masyarakat, dan peredarannya menggantikan jumlah uang tunai yang ditarik. (NOR)