Koran Sulindo – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyambangi gedung Kejaksaan Agung untuk menyerahkan berkas kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hari ini.
“Ini adalah penyerahan tahap pertama,” kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Jakarta, Jumat (25/11).
Bareskrim berharap penyidik di Kejaksaan Agung bisa langsung menerima berkas dan segera dinyatakan lengkap (P21).
Di dalam berkas tersebut penyidik sudah mencantumkan seluruh keterangan dari para saksi, pelapor, dan terlapor.
Setelah gelar perkara kasus Ahok pada 15 November lalu, Kejaksaan Agung langsung membentuk tim jaksa peneliti. Tim itu diketuai Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Ali Mukartono.
“Kami tidak akan berlama-lama, asumsinya semua saksi sudah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan,” kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung-Jakarta, Jumat (18/11).
Hasil gelar perkara yang dilakukan Mabes Polri menyatakan kasus penistaan agama yang disangkakan pada Ahok dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ahok ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah berpergian ke luar negeri.
Penyidik memutuskan untuk meningkatkan status Ahok menjadi tersangka berdasarkan keterangan dari ahli maupun saksi fakta. Ahli yang dihadirkan juga lengkap, mulai dari ahli bahasa, psikologi, hingga agama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mohammad Rum, mengatakan tim jaksa peneliti berperan meneliti kelengkapan formil dan materil dari perkara Ahok. Pada kelengkapan materiil diteliti apakah perbuatan Ahok memenuhi unsur pasal yang disangkakan berdasarkan data, fakta hukum, dan alat bukti yang sah yang diperlukan bagi kepentingan pembuktian.
“Sementara kelengkapan formil akan diteliti kelengkapan semua prosedur, persyaratan dan keabsahan pelaksanaan tugas penyidikan sesuai ketentuan Undang-Undang,” kata Rum. [Tribratanews.com/kejaksaan.go.id/DAS]