Koran Sulindo – Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta tengah menelisik siapa pemasang spanduk berisi fitnah yang bertuliskan #JKWBersamaPKI.
Sebelumnya, spanduk itu terlihat dipasang di daerah Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menurut Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi merujuk pada Pasal 280 ayat 1 huruf d Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu spanduk tersebut bermuatan menghasut dan bertujuan mengadu domba.
“Pertama, ada informasi awal datang dari masyarakat. Dari situ kita koordinasi, limpahkan kepada Bawaslu Kota Jakarta Pusat segera turun, bertindak,” kata Puadi di Jakarta, Rabu (5/12).
Puadi juga menyebut berdasarkan koordinasi dengan pengawas pusat, kecamatan, dan warga penindakan atas spanduk itu telah dilakukan dengan cara diturunkan.
Setelah diturunkan, Bawaslu DKI Jakarta segera menginstruksikan agar Bawaslu Jakarta Pusat menggelar investigasi pemasang spanduk. Puadi menyebut saat ini Bawaslu Jakarta Pusat sedang mencari informasi, data, dan bukti mengenai pelaku.
Seandainya nanti didapat alat bukti cukup, penyelidikan bakal naik statusnya menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilu.
Lebih lanjut Puadi menjelaskan lama penyelidikan yakni 7 hari sejak diketahui adanya pemasangan spanduk. Penyelidikan bakal dihentikan dan kasus ditutup jika sampai batas waktu itu gagal ditemukan alat bukti.
“Kita kan enggak bisa berasumsi siapa yang melakukan, kan nggak tahu. Takutnya nanti jadi fitnah. Susah juga kita untuk menduga apakah paslon yang yang melakukan atau memerintahkan, kita belum bisa membuktikan,” kata dia.
Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin mengaku geram mendapati keberadaan spanduk berisi tulisan menghina Presiden Jokowi di Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
TKN mendesak Bawaslu agar segera memproses pelanggaran itu.
“Spanduk ini melecehkan dan menghina serta menurunkan wibawa pemerintah, dalam hal ini kepala negara. Itu tidak boleh dalam konstitusi kita,” kata Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/12).
Sebagai negara yang menganut sistem presidensial, kata Karding, harkat dan martabat kepala negara harus dijunjung tinggi oleh warga negara. Ia meminta penegak hukumbertindak tegas menyelidiki identitas pembuat dan pemasang spanduk tersebut.
“Saya kira harus diambil langkah-langkah, selidiki ini, dan memberi sanksi sesuai peraturan-peraturan yang ada di UU kita. Ini nggak boleh terjadi terus-menerus ada spanduk provokatif,” kata Karding.
Seperti diketahui, warga Kebon Kacang, Jakarta Pusat mencopot spanduk Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang memuat tagar “JKWBersamaPKI” dan “2019 Tenggelamkan PKI”. Penurunan spanduk dilakukan warga setelah Bawaslu menjelaskan potensi pelanggaran kampanye.
Selain bertagar JKWBersamaPKI, spanduk itu juga memuat tagar lain seperti “PKIBerkedokPancasila”, “JKWHoakNasional JKWSontoloyoNasional” dan “JKWGenderuwoNasional”. Dalam spanduk itu juga dimuat foto Prabowo dan Sandiaga.[TGU]