Benny Hutabarat: ’Kartu Keren’ tidak Memenuhi Bukti Pidana

Benny Hutabarat, Kuasa Hukum Paslon nomor 3 Tri Adhianto dan Harris Bobihoe.(Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jum’at (17/1) menggelar Sidang terkait sengketa Pemilu. Agenda sidang kali ini mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti para pihak dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Bekasi.

Melansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan PHPU Kota Bekasi ini telah tercatat di berkas registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) bernomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Sebelumnya, Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara – Sholihin mengajukan pen-diskualifikasi-an Paslon dan pemilihan suara ulang. Hal ini terkait penggunaan ‘kartu keren’ sebagai alat kampanye dimana kartu tersebut merupakan kartu yang berisi saldo sejumlah Rp. 900.000 yang bisa ditukar dengan sembako maupun daging ayam.

Pihak termohon dari Bawaslu diwakili Ketua Bawaslu Vidya Nurrul Fathia didampingi Muhamad Sodikin dan KPU diwakili kuasa Hukum Asep Adrianto kemudian dari pihak terkait diwakili Benny Hutabarat dan Aldo Sirait.

Bawaslu mengatakan bahwa rekomendasi terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota PPK sudah diberikan kepada KPU namun dalam penindakannya menjadi domain KPU.

”Anggota PPK nya hanya mendapatkan sanksi pelanggaran keras yang Mulia, (sanksi) itu domainnya KPU yang Mulia,” ucap Sodikin.

Sedangkan dari pihak KPU menyampaikan terkait pelanggaran dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota PPK di Pondok Melati pihaknya sudah mengeluarkan Surat peringatan Pelanggaran Berat.

”Terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu PPK di Pondok Melati itu sudah kita tindak lanjuti sesuai dengan juknis 337 KPU RI, putusannya peringatan tertulis,” ungkap Prinsipal KPU

Diwakili kuasa hukum Asep Adryanto mengungkapkan terkait penggunaan kartu keren, dirinya menilai termohon tidak mendapatkan putusan bawaslu atau rekomendasi dari bawaslu terkait dengan adanya kartu keren.

”Termohon tidak mendapatkan putusan Bawaslu atau rekomendasi Bawaslu terkait dengan adanya kartu keren tersebut,” kata Asep.

Hakim Ketua MK, Suhartoyo kemudian menegaskan bahwa dari pihak pemohon telah memperlihatkan keberadaan kartu keren melalui foto dan barang buktinya.

”Tapi benar tidak penggunaan kartu keren itu? kan ada foto buktinya,” Tegas Suhartoyo.

Meski begitu, pihak termohon menganggap bahwa tidak benar kartu tersebut digunakan untuk alat politik uang namun Asep menegaskan bahwa memang benar ada kartu keren tersebut namun pihaknya tidak mendalami terkait penggunaan kartu keren itu seperti apa.

”Iya hanya kartunya saja yang mulia, hanya saja kita tidak mendalami, karna itu memang bukan kewenangan dari termohon,” ungkap Asep.

Pihak termohon juga menganggap semua yang dituduhkan kepada termohon tidak benar adanya seperti penggunaan atribut pemerintah dan keterlibatan unsur birokrat dalam proses Pilkada Kota Bekasi.

Pihak terkait dalam hal ini sebagai termohon dari paslon nomor urut 3 Tri Adhianto dan Harris Bobihoe yang diwakili kuasa hukum Benny Hutabarat mengungkapkan terkait kartu keren, hal ini sudah pernah dilaporkan kepada Bawaslu kota Bekasi dan laporan tersebut berstatus laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur atau bukti pidana.

”Berkaitan dengan kartu keren sudah pernah dilaporakan kepada bawaslu Kota Bekasi dan atas laporan tersebut sesuai dengan nomor laporan 009/LP/PW/KOTA/13.03/10/2024 atas nama pelapor Kasmono. Adapun hasil kajian terhadap laporan berstatus laporan dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur atau bukti pidana,” kata Benny Hutabarat. [IQT]