Ilustrasi: Wortel China/ist

Koran Sulindo – Hasil panen benih wortel asal China di Gudang Romokalisari Surabaya, yang Minggu (20/8) lalu digerebek Tim Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), tidak melalui proses karantina.

“Benih wortel asal China tersebut selama ini diselundupkan melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, yang tentunya tanpa melalui proses perysaratan karantina, dan lolos dari pemeriksaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda Sidoarjo,” kata Kepala BBKP Surabaya Musyaffak Fauzi, di Surabaya, Rabu (23/8), seperti dikutip Antaranews.

Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya diajak berkoordinasi oleh Bareskrim Polri, khususnya untuk menelusuri asal muasal kedatangan benih wortel impor yang diduga berbahaya ini.

Penyelundupnya diketahui berinisial NF, seorang warga Tulungagung, Jawa Timur, yang telah lama tinggal di China.

“NF membawa benih wortel dari China ke Surabaya sebanyak dua kali, semuanya melalui Bandara Internasional Juanda, yaitu pada bulan April dan Mei 2017,” katanya.

Musyafak mengatakan, terungkapnya benih wortel ilegal itu berawal dari laporan sejumlah petani di Malang kepada Tim Satgas Pangan Bareskrim Polri.

“Hasil panen wortel yang disimpan di Gudang Romokalisari yang digerebek oleh Tim Satgas Pangan Mabes Polri itu berasal dari benih wortel yang ditanam di Wonosobo, Jawa Tengah. Informasinya sempat dicoba ditanam di Batu, Malang, tapi tidak berhasil dan lahannya sekarang ditanami bawang,” katanya.

Gudang Romokalisari Surabaya yang digerebek Tim Bareskrim Polri, lanjut Musyafak, disewa oleh tersangka berinisial S, yang merupakan pemilik dari dua karung wortel, satu kotak bibit dan wortel, serta satu pak wortel yang siap diedarkan, yang kini semuanya telah diamankan polisi sebagai barang bukti.

Seluruh barang bukti tersebut, lanjut Musyafak, telah dibawa ke Markas Bareskrim Polri di Jakarta untuk dilakukan pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Pertanian, Dinas Kesehatan, serta Laboratorium Institut Pertanian Bogor dan dan Sucofindo.

Menurut Musyafak, pengujian dilakukan untuk mengetahui kandungan wortel karena beredar kabar bahwa buah wortel hasil dari benih impor tersebut bisa memengaruhi perkembangan mental terutama terhadap anak-anak.

“Sampai sekarang kami masih menunggu hasil dari pengujian laboratorium tersebut,” kata Musyafak.

Berbahaya

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim berhasil membongkar penyeludupan bibit wortel ilegal dari China yang diduga berbahaya.

Pengungkapan berawal dari penggeledahan di gudang milik PT Sinar Abadi yang berada di Pusat pergudangan Romo Kalisari, Jalan Romo Kalisari 80, Blok D-28, Kecamatan Benowo, Surabaya, Sabtu (19/8). Selain menemukan bibit wortel, penyidik juga menyita 3,5 ton wortel yang diduga berbahaya jika dikonsumsi.

Direktur Tipideksus, Brigjen Agung Setya mengatakan bibit wortel yang diselundupkan tersangka Sugiharto pemilik gudang itu tidak memiliki ijin dari Kementerian Pertanian. Diketahui, Sugiharto sudah dua kali menyeludupkan pada 19 April dan 19 Mei 2017 melalui Bandara Juanda, Surabaya.

“Tersangka telah melakukan kegiatan impor bibit wortel ilegal sebanyak dua kali pada tanggal 19 April sebanyak 50 roll dan tanggal 19 Mei 2017 sebanyak 120 roll (200 kaleng),” kata Agung, Selasa (22/8).

Tersangka kemudian bekerjasama dengan para petani di Desa Batur, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Malang untuk dibudidaya.

“Bentuk kerjasama yang dilakukan yaitu para petani diberikan bibit secara gratis untuk dibudidaya kemudian seluruh hasil panen harus dijual kepada PT. Sinar Abadi sesuai dengan harga yang disepakati,” kata Agung.

Tersangka juga melakukan kecurangan, yaitu wortel tersebut dikemas seakan-akan dari impor yang dijual kepada konsumen dengan harga tinggi untuk meraup untung yang besar.

Dampak dari kegiatan tersangka merugikan Pemerintah karena melanggar kebijakan impor yang diatur untuk menjaga stabilitas pangan. Selain itu para pelaku usaha lain juga menerima dampak yang sama dengan adanya impor bibit wortel ilegal yang harganya jauh lebih murah.

“Selain itu konsumen sudah pasti dirugikan karena tertipu dengan membeli wortel impor dengan harga yang tinggi yang ternyata bibit wortel ilegal tersebut ditanam di Dieng Jawa Tengah, dan juga kandungan dari wortel tersebut belum bisa dipastikan mengenai keamanan pangan dan dampak lainnya,” kata Agung.

Seharusnya bibit wortel sebelum di impor harus didaftarkan terlebih dahulu baik ke Kementerian Pertanian maupun instansi lain untuk dilakukan penelitian dan uji laboratorium. Atas perbuatan tersangka, penyidik menduga terdapat dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 35 UU No 13 tahun 2010 tentang Holtikultura. [YMA/DAS]