Bawaslu Harus Tindaklanjuti Kasus ‘Mahar’ Politik

Koran Sulindo – Ketua Umum Komite Indonesia Bangkit Reinhard Parapat mendesak Badan Pengawas Pemilu menelisik dugaan aliran uang Rp 500 miliar sebagai mahar politik kepada Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera.

Menurut Reinhard, tudingan yang disampaikan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief bahwa Sandiaga Uno mengguyur kedua partai agar dapat mendampingi Prabowo Subianto mesti diselidiki.

“Bawaslu harus bergerak cepat dengan adanya informasi ini. Jangan menunggu laporan dari masyarakat untuk bekerja,” kata Reinhard kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/8).

Bawaslu, memiliki kewenangan untuk menemukan dugaan pelanggaran yang berawal dari informasi masyarakat, laporan, pemantau pemlu, dan peserta pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Temuan dan Laporan.

Selain itu, merujuk pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maka sumbangan dana kampanye yang melebih batas bisa dikenakan sanksi pidana.

“Bawaslu tidak boleh berdiam diri. Apalagi, adanya informasi awal beredarnya uang Rp 500 miliar itu sudah tersebar di berbagai media,” kata Reinhard.

Bawaslu, mempunyai kewenangan memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu.

Tak hanya itu, Bawaslu juga mempunyai wewenang memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran pidana pemilu berupa politik uang, bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kepolisian maupun Kejaksaan.

“Bawaslu harus memanggil Andi Arief untuk segera dimintai keterangannya. Lantas, Bawaslu juga memanggil PAN, PKS dan Sandiaga Uno,” kata dia..

Disamping itu, kewenangan Bawaslu juga untuk meminta bahan keterangan klarifikasi yang dibutuhkan kepada pihak-pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana pemilu, dan sengketa proses pemilu.

“Jadi kewenangan Bawaslu sudah diperkuat dalam Undang-undang  No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” ucapnya.

Sementara itu anggota Baswalu Fritz Edward Siregar, mengatakan akan melakukan pengkajian atas dugaan mahar politik tersebut.

Dari hasil kajian itu, Bawaslu baru melakukan klarifikasi terhadap semua pihak yang bersangkutan. Jika dugaan itu terbukti, bisa saja nantinya pencalonan tersebut dibatalkan.

“Pencalonan tersebut dapat dibatalkan dan juga partai politik yang menerima dana tersebut tidak dapat mencalonkan lagi calon presiden untuk pemilihan berikutnya,” kata Fritz.

Sebelumnya PAN berniat menuntut Andi Arief yang di akun twitter-nya menuduh PAN dan PKS menerima mahar masing-masing sebesar Rp 500 miliar dari Sandiaga Uno. Mahar itu dimaksudkan untuk memuluskan jalan Sandi menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Tak terima dengan tuduhan itu baik PAN maupun PKS sempat berkoar bakal menuntut Andi Arief ke ranah hukum.

Ketua DPP PKS Ledia Hanifa menyebut tudingan Andi Arief sangat serius karena mahar politik dalam proses pencalonan presiden adalah tindakan pidana pemilu yang fatal.

“Pernyataan Andi Arief jelas fitnah keji. Ini tudingan tidak main-main yang memiliki konsekuensi hukum terhadap yang bersangkutan,” kata Leida.

Tak kalah garang dengan PKS, Ketua DPP PAN Yandri Susanto juga meminta Andi mencabut ucapannya jika tidak ingin dituntut secara hukum.

“Itu tidak benar dan fitnah, ya. Dan mulut comberan Andi Arief itu harap disetop itu. Kalau nggak, kita akan kita tuntut dia di meja hukum,” kata Yandri.

Sementara itu Waseksjen Partai Demokrat Andi Arief mengaku tak gentar jika PAN, PKS atau Gerindra bakal tuduhannya itu kepada pihak berwajib.

“Oh silakan saja. Saya tidak ada komunikasi dengan mereka. Jadi kalau ingin ke pengadilan silakan saja,” kata Andi.

Lebih lanjut Andi bahkan mengklaim memiliki tiga saksi terkait hal tersebut. “Sudah ada 3 saksi dan puluhan yang mendengar,” kata Andi.

Selain itu, Andi juga menyebut dirinya tidak pernah disinggung PKS dan Gerindra terkait cuitannya.

“Dia (Prabowo) tahu persis saya kalau saya mengatakan sesuatu ngotot dan bener, ia yakin itu juga bener. Tidak ada pengingkaran dari apa yang saya bilang. Saya tidak pernah berpura-pura bersandiwara dramaturgi dan Pak Prabowo tahu itu,” kata Andi. [CHA/TGU]