Koran Sulindo – Penyanyi hiphop senior Indonesia, Iwa K., ditangkap di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Banten, Sabtu pagi (29/4). Ia didapati membawa ganja. “Puku 05.00 di Bandara Soetta telah diperoleh informasi terkait penumpang membawa ganja di Terminal 1 B, penumpang a.n Iwa Kusuma,” demikian informasi yang tersebar di kalangan wartawan.

Kepala Subag Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta Ipda Prayogo membenarkan informasi itu. “Ya, betul,” kata Prayogo.

Sudah banyak artis di Indonesia ditangkap karena membawa atau mengisap ganja.

Ganja dapat menimbulkan efek halusinatif bagi pemakainya. Juga dapat merangsang imajinasi pemakainya. Itu sebabnya, banyak artis yang menggunakan ganja.

Tapi, di Indonesia, ganja masih menjadi barang terlarang, meski beberapa negara sudah ada yang melegalkan, dengan alasan manfaat ganja untuk kepentingan media, dengan berdasarkan banyak studi. Namun, banyak juga pihak yang tidak setuju dengan hasil studi itu. [RAF]