Asma Dewi/akun Facebook Asma Dewi

Koran Sulindo – Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Asma Dewi (AD) yang diduga sebagai pemesan konten ujaran kebencian dan SARA pada sindikat Saracen.

AD ditangkap di Komplek Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/9).

“Ditangkap di rumah kakaknya. Dia memiliki kakak seorang polisi,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Senin (11/9).

Dari informasi yang didapat, warga Ciledug itu juga pernah mentransfer uang sebesar Rp 75 juta kepada seorang berinisial NS yang diketahui anggota inti Saracen. Dari NS, kemudian ditransfer ke R yang merupakan bendahara Saracen.

“Saracen kemarin sudah ada transaksi makanya ditelusuri ternyata ada transaksi ditangkaplah si AD,” kata Setyo.

Untuk pembuktian lebih lanjut, Bareskrim bekerjasama dengan PPATK.

“Ditsiber sedang kerjasama dengan PPATK karena ini menyangkut transaksi keuangan bank,” ujar Setyo.

Barang bukti yang didapat dari AD berupa postingan SARA ke dalam akun Facebook-nya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan agar mengusut tuntas kasus penyebaran ujaran kebencian dan SARA oleh kelompok Saracen. Ia meminta seluruh jajaran kepolisian menangkap siapapun pihak yang terlibat tanpa terkecuali.

“Saya sampaikan tangkap-tangkapin saja. Yang mesan, tangkapin. Yang danain, tangkapin. Ada lagi sejenis dengan itu, tangkapin,” ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/9).

Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu mengatakan tidak boleh ada lagi konten-konten ujaran kebencian yang menyerang ras, agama atau golongan tertentu. Kendati begitu tidak mudah untuk menelusuri siapa saja yang terlibat sindikat Saracen.

“Mereka mainnya di cyber space. Maka kita melacaknya juga di cyber space, bukannya di lapangan,” ujar Tito.

Sebelumnya penyidik siber telah menangkap empat tersangka yang aktif dalam sindikat Saracen. Mereka adalah JAS, MFT, SRN dan terakhir MAH. [YMA]