Bareskrim Seret Penyelundup Benih Lobster ke Pengadilan

Ilustrasi/humas.polri.go.id

Koran Sulindo – Bareskrim Polri menetapkan Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan sebagai tersangka penyelundupan benih lobster.Kusmianto ditangkap di Cilengsi, Bogor, Jawa Barat, pada pertengahan bulan lalu dan memasuki tahap pelimpahan barang bukti dan tersangka alias P-21.

“Penyidikan tindak pidana perikanan yang berkasnya telah diangggap lengkap (P21) dan dilimpahkan pada proses penuntutan jaksa penuntut umum (JPU), kasus ini juga ditangani di wilayah Hukum Polda Jambi dan Polda Jawa Timur,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Syahardiantono, di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Tersangka dikenai Pasal 92 dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Dalam penangkapan lalu polisi menyita sebanyak 73.200 ekor benih lobster. Benih tersebut sebenarnya memiliki izin, namun obyek tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam peraturan menteri, dan melanggar ketentuan undang-undang.

Dari benih sebanyak itu, 44 ribu benih lobster dilepas di Laut Carita, Banten. Sementara itu, 30 ribu benih lobster dijadikan riset Kementerian Kelautan dan Perikanan. Adapun 200 benih lobster akan jadi barang bukti di pengadilan.

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, menurut Syahardiantono, kepolisian tetap memiliki wewenang dalam penanganan tindak pidana perikanan khususnya pelanggaran terhadap pembudidayaan dan ekspor benih lobster.

Izin Eksportir

Per Juli ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan izin ekspor benih lobster pada 26 perusahaan.

“Izin (ekspor lobster) yang sudah kami keluarkan ada 26 bahkan akan tambah sampai 31 izin,” kata Menteri KKP, Edhy Prabowo, di Indramayu, Senin (6/7/2020).

Menurut Edhy, izin ekspor lobster tersebut salah satunya untuk meningkatkan pendapatan para nelayan, karena sejak dahulu mereka bergantung pada tangkapan benih lobster.

Eddy menanggapi pemberitaan yang menyebutkan orang dekatnya diuntungkan dengan dibukanya ekspor lobster.

“Ada orang-orang yang dituduh dekat sama saya, ada orang Gerindra dan sebagainya, bahkan saya sendiri tidak tahu mereka mendaftarnya kapan. Tapi, ingat diberitakan itu hanya dua tiga orang dan padahal izinnya yang sudah kami keluarkan ada 26,” katanya.

Edhy mengatakan yang memberikan izin adalah tim dari KKP, bukan menteri.

“Kalau ada tiga orang yang secara langsung berkorelasi dengan saya apakah salah. Kalau saya menteri apakah teman-teman saya tidak boleh berusaha. Yang penting kan perjanjiannya,” kata Edhy. [RED]