Bareskrim Mulai Bidik Hotel Penerima Gula Berbahaya

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Agung Setya/YMA

Koran Sulindo – Setelah menetapkan Direktur Utama PT Crown Pratama (CP) sebagai tersangka, Bareskrim Polri mulai mengincar hotel-hotel penerima gula rafinasi berbahaya. Sebanyak 56 hotel dan kafe akan diperiksa secara maraton.

“Pihak hotel yang sudah dicek ada tiga, yaitu hotel Aliya, Hotel Grand Aliya. Hotel Mercure diambil keterangan Senin besok,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Agung Setya, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/11).

Selain pihak Hotel Mercure yang akan diperiksa Senin (6/11) besok, Agung mengatakan tersangka BB dan tiga karyawan PT CP juga turut diperiksa. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui proses distribusi gula rafinasi kemasan yang biasa terdapat disajikan ketika meminum teh atau kopi di hotel.

Pengungkapan penyimpangan gula rafinasi yang berbahaya jika dikosumsi langsung berawal dari penggeledahan di PT CP beralamat Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, 13 Oktober lalu.

“Dalam penggeledahan penyidik menyita 20 sak Gula Kristal Rafinasi @ 50 Kg, 82.500 sachet gula Rafinasi siap konsumsi. Selain itu juga ditemukan bungkus kosong kemasan Sachet dengan merek Hotel dan Cafe,” kata Agung.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 pasal 9 diterangkan bahwa Gula Kristal Rafinasi hanya bisa di distribusikan kepada Industri. Selain itu pada SK Menteri Perdagangan No 527 tahun 2004 juga menerangkan bahwa Gula Rafinasi dilarang digunakan untuk kosumsi. [YMA]