Pasangan suami istri pemilik First Travel (No. 2 dan 3 dari kiri)/ayopreneur.com

Koran Sulindo – Bareskrim Polri mendirikan posko pengaduan kasus penipuan dan penggelapan calon jamaah umrah First Travel, di kantor Bareskrim, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, mulai hari ini. Di posko tersebut juga terlibat Kementerian Agama, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Posko ini kita upayakan untuk bisa menyelesaikan kalau ada masalah terkait Kemenag, terkait OJK kita serahkan, kalau ada info terkait penyidikan, akan jadi bahan untuk Bareskrim,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Jakarta, Selasa (15/8).

Posko ini diharapkan bisa menjadi jembatan para korban menyampaikan info. Info juga bisa dikirim lewat surat elektronik ke alamat korban.ft@gmail.com.

Martinus berharap dengan banyak informasi yang diberikan kepada polisi dapat membantu penyidikan, salah satunya keberadaan aset tersangka.

Pasangan suami istri tersangka penipuan First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan kini ditahan di Bareskrim Polri sejak Rabu (9/8). Melalui kuasa hukumnya, dua tersangka ini telah mengajukan penangguhan penahanan.

Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Herry Rudolf Nahak menerangkan, dia telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan itu. “Iya benar ada,” katanya.

Menurut Herry hingga saat ini polisi masih membutuhkan keterangan keduanya.

“Kita menahan kan ada alasan subjektif dan objektif. Sepanjang itu memenuhi ya kita tahan. sepanjang ini kita masih membutuhkan dalam pemeriksaan,” kata Herry.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Anniesa Desvitasari Hasiboean, Deski menyebutkan alasan kliennya mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena memiliki bayi yang membutuhkan asupan ASI.

“Bu Anniesa itu kan baru melahirkan 3 minggu dan masih menyusui. Jadi dilihat dari sisi kemanusiaannya,” kata Deski, Senin (14/8).

Mendadak Lupa

Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata, Andika Surachman yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku lupa kemana dana Rp550 miliar tersebut berada.

Setelah membekukan 8 rekening milik Andika dan istrinya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) hanya menemukan Rp1.3 juta.

“Kita masih pendalaman karena ini kan banyak sampai dia mengatakan waduh saya lupa, gak tahu kemana saja. Ini yang masih kita petakan, satu per satu kemana,” kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, Selasa (15/8).

Pada pemeriksaan sebelumnya, tersangka mengatakan uang ratusan miliar itu telah diinvestasikan kepada Koperasi Pandawa. Koperasi tersebut sebelumnya bermasalah dalam kasus investasi bodong di Polda Metro Jaya.

Menurut Ari penyidik tidak akan percaya begitu saja.

“Kalau dia bilang ini ke Pandawa, buktinya mana. Kita nggak bisa hanya mendengar apa kata dia. Kita harus cari pendukung, baru bisa kasih tahu ke media,” katanya.

Mantan Kapolda Sulawesi Tengah itu mengatakan sebagian aset milik tersangka sudah disita seperti mobil, rumah dan tanah.

“Baru sebagian baik harta bergerak dan tidak bergerak,” kata Ari. [YMA]