Koran Sulindo – Penasihat hukum PT Mahkota Sentosa Abadi (MSA), pengembang proyek Meikarta, Denny Indrayana sampai saat ini masih menyandang status tersangka di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Sebelumnya beredar kabar, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu sudah diberhentikan, melalui Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
“Hoaks (Tidak benar SP3 kasus payment gateway dengan tersangka Denny Indrayana),” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Djoko Purwanto ketika ditanya Koran Sulindo.
Namun ketika ditanya kelanjutan kasus Denny hingga saat ini, Djoko hingga kini belum menjawab.
Denny tersandung kasus korupsi sistem pembayaran secara online (payment gateway) di Kementerian Hukum dan HAM yang merugikan negara hingga Rp1,4 miliar.
Penyelidikan Polri terhadap kasus tersebut bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Desember 2014. Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri, atas dugaan keterlibatan guru besar Universitas Gadjah Mada itu dalam kasus korupsi saat menjabat sebagai Wamenkumham. Dan pada Maret 2015, Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka.
Program untuk mempercepat proses buat paspor dan mencegah praktik tersebut diduga telah menyalahi aturan. Bahwa dalam sistem pembayaran melalui dua vendor yaitu, PT Nusa Inti Artha dan PT Finnet Telkom. Denny diduga mengabaikan risiko hukum lantaran menunjuk dua vendor menampung Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Denny sempat dicegah ke luar negeri. Namun dirinya ‘mengemis’ dengan mengajukan surat ke Bareskrim agar bisa ke Australia untuk mengajar di Melbourne University di Australia pada Oktober 2015 lalu. [YMA]