Ilustrasi/istimewa

Koran Sulindo – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim membongkar pabrik ekstasi di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park, Jakarta Utara, Selasa (19/12). Polisi juga menangkap empat orang tersangka dan menyita beberapa jenis narkoba.

Pengungkapan berawal dari penggerebekan di Lantai 21 Unit CE. Dalam kamar tersebut ditangkap seorang perempuan bernama Monica Amgel dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut milik kekasihnya bernama Kevin Lienardi alias Cacing yang tinggal satu kamar dengannya.

Keesokan harinya pada pukul 02.30 WIB, petugas kembali melakukan penggeledahan di kamar apartemen yang berada di lantai 6 Balkon Unit AE, namun tidak ditemukan narkiba. Di kamar tersebut ditangkap Kevin. Dari hasik interogasi, tersangka mengaku sabu tersebut milik bersama kedua temannya yakni Hansdy Lukito Ramli dan Andry Soebiyanto alias Bule.

Hasil pemeriksaan, diketahui kedua teman tersangka tinggal di kamar apartemen Lantai 33 Unit AL. Dari tempat tersebut juga tidak ditemukan barang bukti narkoba. Setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengaku menyimpan narkoba di kamar lain yang berada di Lantai 16 BJ.

“Disita berupa Home Industri Ecstasy kapsul, shabu 7 kg shabu, 6000 butir Happyfive, 976 gram Ketamina, 4 bungkus kapsul kosong, 760 gram serbuk Ecstasy warna merah tua, mal atau cetakan ecstasy kapsul, pipet, timbangan ,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Eko Daniyanto, Selasa (19/12) malam.

Eko mengatakan modus tersangka mengedarkan barang haram jenis sabu dan ekstasi dengan memasukkan kedalam bekas bungkus minuman teh kotak, ABC sari kacang ijo, sehingga peredarannya tersamarkan.

Eko menambahkan, bahwa pihaknya akan menggelar jumpa pers di tempat kejadian perkara pada Rabu (20/12) pukul 13.00 WIB. [YMA]