Bareskim Bongkar Jaringan Mafia Garam, Garam Industri Dimanipulasi jadi Komsumsi

Ilustrasi/YMA

Koran Sulindo – Bareskrim Polri kembali  membongkar jaringan mafia garam. Sebanyak 40.000 ton garam asal Australia dan India milik PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) disita Subdit Industri Perdagangan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim. PT GSA diduga memanipulasi garam industri menjadi garam komsumsi.

Garam itu disita dari gudang milik PT GSA di Gresik dan Surabaya, Jawa Timur pada awal Mei 2018. Menurut Wakil Direktur Tipideksus, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga jumlah tersebut bisa memenuhi 5 persen kebutuhan garam dalam negeri.

Garam impor PT GSA itu seharusnya untuk pengasinan ikan. Namun fakta di lapangan, garam tersebut dikemas menjadi garam kosumsi dengan merek Gadjah Tunggal.

“Diolah secara kemasan kosumsi garam dapur dengan berat per kemasan 175 gram, dijual Rp400 per kemasan,” kata Daniel di Bareskim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).

Bahkan, garam yang diolah untuk kosumsi masyarakat tidak memenuhi standar mutu. Setelah dicek di laboratorium, kadar yodium hanya 22 persen dari standar yang ditetapkan sebesar 30 persen. Menurutnya hal ini dapat berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat yang mengkomsumsi.

Dari hasil pemeriksaan 21 saksi dan dua ahli, polisi menetapkan Direktur PT GSA berinisial MA sebagai tersangka. MA dikenai Pasal 120 ayat 1 Jo Pasal 53 ayat 1 huruf b Undang-Undang No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 144 Jo Pasal 147 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, tersangka sudah kami lakukan penahanan,” kata Daniel

Pemain Lama

PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) ternyata pernah bermasalah dengan hukum. Pada 2015 lalu, perusahaan tersebut terlibat kasus kuota garam impor di Gresik, Jawa Timur. Kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Penyidik menetapkan Direktur Utama PT GSA berinisial TJ sebagai tersangka.

Daniel membenarkan hal tersebut. Menurut tersangka MA melakukan pengulangan tindak pidana yang sama dan tindak pidana yang lainnya.

“Harus disadari pasokan garam nasional kita belum memadai. Oleh karena itu kesempatan ini dimanfaatkan kurang begitu baik oleh pelaku,” kata Daniel.

Bareskrim berjanji melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari keterlibatan pihak-pihak terkait. [YMA]