Koran Sulindo – Sungguh bejat dilakukan oleh Agus Iswanto alias Denny Agus (41). Ia tega mencabuli anak kandungnya berinisial DAE (17) dan keponakannya DAL (10) yang masih di bawah umur. Bahkan tersangka juga mempertontonkan persetubuhan melalui media Skype kepada khalayak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat sejak ‘Operasi Candy’ pada Maret lalu, jajarannya tidak berhenti melakukan pengungkapan kejahatan anak yaitu kasus pedofil. Bisa terungkapnya, kasus Candy 2 ini setelah Subdit Cybercrime melakukan patroli siber pada 6 April lalu. Dalam operasi itu, pihaknya menggandeng U.S. Immigration and Customs Enforcement (ICE) untuk mendapatkan data-data di level internasional.
Menurut Wahyu, tersangka yang bekerja di perusahaan sawit itu ditangkap di Kalimantan Timur pada Sabtu 6 Mei 2017. Pelaku mencabuli anaknya sejak masih 2 tahun hingga korban berusia 17 tahun saat ini. Sedangkan keponakannya digagahi sejak berumur 7 tahun hingga saat ini berusia 10 tahun.
Perbedaan antara kasus ini adalah Candy 1 menggunakan grup di Facebook, sedang Candy 2 ini menggunakan Skype.
“Tersangka tergabung dengan beberapa grup internasional diantaranya menggunakan Skype, saat tersangka ini melakukan persetubuhan,” kata Wahyu ketika menggelar konferensi pers kejahatan pedofil di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/5).
Modus tersangka lanjutnya, memiliki banyak grup di media sosial seperti WhatsApp dan Telegram yang anggotanya ribuan baik dalam dan luar negeri seperti Kosta Rika, Amerika Serikat, Kolombia, Yaman, Meksiko, Brazil, Argentina dan Peru.
“Yang bersangkutan mengundang dalam satu grup Skype menginformasikan lebih dahulu bahwa kita akan show, kemudian semua yang pakai Skype bisa live streaming jadi bisa lihat langsung live, jadi dia melakukan semua di luar negeri ya tentunya karena grup nya banyak di luar itu semua bisa nonton langsung, live,” kata mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki motif ekonomi dengan menyiarkan aksi bejatnya di media sosial. Selain itu berdasarkan keterangannya, pelaku juga pernah menjadi korban kejahatan seksual saat masih di bawah umur.
“Kalau dilihat berdasarkan keterangan ini hanya fantasi seksual saja yang memiliki perbedaan. Dia memiliki hasrat terhadap anak dibawah umur,” katanya.
Atas perbuatan tersangka, Denny Agus dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 6 Jo Pasal 32 UU RI No.44 Tahun 2008.
Sementara, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi mengatakan kini kekerasan terhadap anak makin modern.
“Saya menduga ini fenomena gunung es, sehingga seluruh Polres, Polsek atau Polda harus mewaspadai kejadian semacam ini yang belum terungkap,” kata Seto.
Seto bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan menemui kedua korban kejahatan pedofilia.
“Untuk melihat dampak secara langsung karena dia bisa menyebarkan ke temannya sendiri,” kata pria yang akrab disapa Kak Seto itu. [YMA]