Koran Sulindon – Banyak bus antar kota antar provinsi menggunakan terminal bayangan untuk menghindari pemeriksaan PPKM darurat. Hal itu terungkap setelah pihak kepolisan mengamankan sebanyak 36 bus AKAP dari berbagai perusahaan otobus.
Para pihak PO bus itu ditindak karena melanggar ketentuan peraturan perjalanan angkutan darat saat masa PPKM darurat.
“Mereka melanggar karena seharusnya di setiap bus ini sudah ditentukan trayeknya dari terminal mana ke terminal mana yang dicantumkan dalam kartu pengawasan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (18/7).
Mereka, kata Sambodo tidak sampai ke terminal tersebut. Sehingga terjadilah pelangaran trayek. Sambodo menyebutkan sejumlah terminal bayangan yang digunakan oleh bus-bus tersebut di antaranya berada di Pondok Pinang, Rawa Bebek, hingga Krendang.
“Sehingga penumpangnya tidak membawa ketentuan tersebut, tidak membawa kartu vaksin, surat swab antigen dan sebagainya,” ujar Sambodo.
Sambodo mengatakan bahwa hal tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya penyebaran Covid-19 di antara para penumpang bus tersebut.
“Ini berpotensi menimbulkan penularan tidak hanya di dalam perjalanan sesama penumpang bus tersebut tapi juga berpotensi menular di daerah tujuan,” tutur Sambodo.
Sambodo mengatakan saat PPKM darurat pemerintah telah mengeluarkan aturan perjalanan dalam negeri seperti pada Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021, SE Menteri Perhubungan No 43 tahun 2021, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 14 tahun 2021.
“Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, pemerintah telah menunjuk tiga terminal di Jakarta yaitu Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres. Penumpang yang naik akan diperiksa apakah kelengkapan dokumen perjalanan lengkap atau tidak,” ujar Sambodo. [Wis]