Koran Sulindo – Mulai hari ini aturan ganjil genap di pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur diberlakukan. Peraturan sejenis sudah diberlakukan di jalanan Jakarta pada 2016 lalu, saat Gubernur DKI dijabat Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), untuk menggantikan kebijakan 3 in 1.
Aturan Ganjil Genap di tol ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB hari Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 18 tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategi nasional di ruas tol Jakarta-Cikampek.
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Pada hari pertama ini, hanya mobil dengan pelat nomor akhir genap yang bisa masuk ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek melalui dua pintu tol tersebut. Besok, giliran mobil dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan, dan begitu seterusnya.
Kepolisian Republik Indonesia mengimbau warga Bekasi menggunakan transportasi umum, seperti bus, menyusul pemberlakuan kebijakan ini.
“Pemerintah harapkan beralih naik kendaraan umum, baik bus yang ada harian maupun yang disiapkan pemerintah,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa, di depan gerbang tol Bekasi Barat 1, Senin (12/3/2018), seperti dikutip antaranews.com.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek menyediakan 44 unit bus untuk mengangkut penumpang, bertarif Rp 20.000. Sebanyak 23 bus disiapkan di Mega Bekasi, dekat tol Bekasi Barat, menuju lima titik di Jakarta, yakni Plaza Senayan, Podomoro City, Blok M, Kuningan, dan Thamrin City. Sedangkan 21 bus lainnya berangkat dari dekat tol Bekasi Timur, melayani tujuan Grand Paragon, Tebet, Mall Sunter, Kalideres, Tanah Abang, dan Thamrin City.
Bus kelas premium itu dilengkapi dengan AC, wifi, dan colokan listrik. Pemerintah mematok tarif bus tersebut sebesar Rp 20 ribu.
Kementerian Perhubungan menerapkan Lajur Khusus Angkutan Umum (bus), bus harus melintas di jalur paling kiri jalan tol dari Gerbang Tol Bekasi Timur hingga Jakarta.
“Pemerintah tidak begitu saja memberlakukan ini. Kita juga menyiapkan bus bagi pengemudi yang biasa nyetir sendiri dari Bekasi,” kata, Royke, 7 Maret 2018 lalu, seperti dikutip tribratanews.com.
Pemerintah juga menyediakan lahan parkir di mal Bekasi.
“Parkirnya di mal itu Rp 10 ribu seharian penuh,” kata Royke.
Tol Becakayu
Pemberlakuan ganjil genap ini menyebabkan peningkatan lalu lintas di Tol Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu).
Kepala Shift Pengumpulan Tol Becakayu Jimmy Hasta mengaku terjadi peningkatan volume kendaraan selama pemberlakuan peraturan ini.
“Terjadi peningkatan 30 sampai 40 persen dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB,” kata Jimmy, di Jakarta, Senin ( 1/3/2018), seperti dikutip news.metrotvnews.com.
Pengendara mengambil rute Kalimalang sebagai alternatif dari Bekasi menuju Jakarta.
Dari data tercatat, kendaraan yang masuk melalui gerbang Tol Becakayu menuju Jakarta mencapai 1.200 kendaraan. Sebelum pemberlakuan sistem ganjil genap di gerbang tol Bekasi Barat dan Timur, kendaraan yang masuk hanya 800 kendaraan.
Walau peningkatan ini tidak seperti hari biasa sebelumnya, namun angkanya tidak signifikan.
Pikir Belakang
Ketika wacana ganjil-genap di Tol Jakarta-Cikampek pertama digulirkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kepala BPTJ Prihartono menyebut, pemeriksaan pelat nomor mobil dalam uji coba ganjil genap tidak dilakukan di dalam ruas tol.
Kebijakan sistem ganjil genap ini tidak diberlakukan untuk kendaraan yang datang dari arah Bandung atau Cirebon.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan ini bisa menghemat waktu hingga 1,5 jam bagi pengguna tol dari Bekasi menuju ke Jakarta.
Namun soal bagaimana warga Bekasi pulang kerja, Menhub belum mempunyai solusi.
“Pulangnya pikir dulu, nanti. Nanti, kita harapkan dengan suatu volume yang banyak maka ada pertumbuhan industri bus, atau mereka bersama sharing, karena orang itu akan kreatif kalau mereka mendapat tekanan tertentu,” kata Budi.
Ia mengatakan kebijakan ini bukan bermaksud untuk menyusahkan masyarakat, namun demi kepentingan arus lalu lintas yang padat dan upaya pengalihan masyarakat ke transportasi massal.
“Bukan menelantarkan mereka, tapi ada usaha pulang bersama, menggunakan bus, bus nanti bisa bertambah. Jadi kalau siang dia mengantar ke sana, pulang ke Bekasi juga kan harus ada occupancy-nya,” kata Menhub. [DAS]