Koran Sulindo – Arief Hidayat terpilih kembali menjadi Hakim Konstitusi setelah melewati uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Rabu (6/12).
Dari 10 fraksi, hanya Partai Gerindra yang menolak Arief.
“Keputusan melalui 10 fraksi dan kami memutuskan bahwa Komisi III DPR menyetujui Arief Hidayat dipilih kembali sebagai Hakim MK dengan komposisi sembilan fraksi setuju,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dikatakan, hasil tersebut akan segera dibawa ke rapat badan musyawarah (Bamus) dan Rapat Paripurna untuk mengesahkan Arief sebagai hakim MK.
Sementara itu, Arief Hidayat berterima kasih kepada Komisi III DPR yang menyetujui dirinya kembali sebagai hakim konstitusi.
Arief pun berjanji akan menjalankan amanah tersebut serta menjaga konstitusi dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Syukur Alhamdulillah semoga Allah memberikan yang terbaik,” kata Arief dalam kesempatan sama.
Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa mengatakan, pihaknya menolak karena calon hakim hanya satu orang. Harusnya, kata dia, calon yang diuji lebih dari satu orang. “Kalau satu orang harus kami tolak dong,” tukasnya.
Desmond mengakui, meski pada prinsipnya tidak melanggar aturan namun hal tersebut di luar kelayakan. Pasalnya, jika calon hanya tunggal Gerindra tidak bisa melakukan perbandingan.
“Kenapa dibentuk panel ahli, kalau orangnya (calonnya) cuma satu? Karena tidak ada gunanya,” tandasnya.
Ia menambahkan, seharusnya ada calon lain sehingga bisa dilakukan perbandingan-perbandingan. “Jadi ini terkesan seolah-olah ada sesuatu?” kata Desmond.
Dengan hanya calon tunggal, pemilihan ini seperti memaksakan kehendak. Namun demikian, Desmond pun menyatakan yang sudah terjadi biarlah berlalu. “Tapi biarlah yang terjadi, terjadilah. Sebagai pimpinan Komisi III apa pun yang terjadi Gerindra berbeda dengan yang lain,” katanya. [CHA/TGU]