Koran Sulindo – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan pemerintah terus mengusut dan menindak sejumlah aparat negara yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
“Tak hanya diberikan sanksi administratif tapi juga secara pidana,” kata Mahfud, usai rapat terbatas dengan lima lembaga terkait yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Badan Intelijen Nasional (BIN), di kantor Kemenko Polhukam, di Jakarta, Senin (20/7/2020), melalui rilis media.
Rapat terbatas itu diikuti Kementerian Luar Negeri diwakili oleh Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diwakili Dirjen Imigrasi, Kejaksaan Agung oleh JAM Pidsus, Mabes Polri oleh Kabareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) diwakili Deputi I BIN.
Mahfud meminta institusi yang terlibat segera melakukan langkah yang lebih strategis.
“Para pejabat dan pegawai yang nyata-nyata dan nanti diketahui memberikan bantuan, ikut melakukan langkah kolutif dalam kasus Djoko Tjandra ini, banyak tindak pidana yang bisa dikenakan. Misal pasal 221, 263, dan sebagainya,” katanya.
Mahfud mengapresiasi langkah Polri yang menindak personelnya yang terbukti terlibat. Ia berharap tindakan tegas juga dilakukan institusi lain.
“Kalau ada yang terlibat di situ, tindakan disiplin, penjatuhan sanksi disiplin, administratif, segara diberlakukan lalu dilanjutkan ke pidananya, jangan berhenti di disiplin. Kalau hanya disiplin kadang dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul jadi pejabat, padahal melakukan tindak pidana. Oleh karena itu Polri supaya meneruskan,” kata Mahfud. [RED]